Connect with us

Regional

Kasus KPR BTN Diusut Kejari, PT BAS Jamin Hak 1.200 Konsumen Tetap Aman

Published

on

KARAWANG – Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang turut menjadi perhatian PT Bumi Artha Sedayu (BAS).

Di tengah proses hukum tersebut, PT BAS menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan kepastian kepada konsumen yang telah mengikuti proses pembelian maupun kredit rumah di kawasan yang dikembangkan perusahaan.

Plt. Direktur Utama PT BAS Bobby mengatakan, perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap Kejari Karawang.

Menurut Bobby, PT BAS mendukung proses penanganan perkara agar dapat berjalan secara objektif dan transparan.

“Direksi PT BAS sepenuhnya mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak Kejari Karawang. Kami mengambil sikap kooperatif untuk menuntaskan kasus ini secara jernih dan objektif,” ujar Bobby, Selasa (11/8/2026).

Bobby menyebut, persoalan dugaan manipulasi data sebenarnya telah diketahui perusahaan sejak beberapa tahun sebelumnya. Manajemen pun mengaku telah melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang dinilai bermasalah.

Namun, di tengah proses hukum yang berlangsung, PT BAS memastikan kepentingan konsumen tetap menjadi perhatian utama.

Pasalnya, terdapat konsumen yang telah membayar maupun menjalani proses kredit selama satu hingga beberapa tahun, tetapi belum memperoleh kepastian atas rumah yang mereka harapkan.

“PT BAS berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen perumahan dalam mewujudkan rumah impian mereka. Kami siap bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang ada,” tegasnya.

Perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak perbankan, termasuk BTN, sebagai bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.

General Manager PT BAS Asep Irawan Syafei menambahkan, keberlangsungan kawasan perumahan menjadi hal penting yang perlu dipastikan. Sebab, persoalan tersebut menyangkut nasib lebih dari 1.200 konsumen.

Ia menyebut kawasan perumahan tersebut memiliki luas lebih dari 40 hektare dengan rencana pembangunan sekitar 15 cluster. Namun, hingga saat ini baru sebagian cluster yang telah terbangun.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup lebih dari 1.200 konsumen. Karena itu, kawasan ini harus tetap berjalan dan diselesaikan dengan baik,” kata Asep.

Asep berharap proses hukum yang tengah berlangsung tetap memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan konsumen. Menurutnya, penanganan perkara harus berjalan beriringan dengan upaya memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah membeli atau mengajukan kredit rumah.(rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement