Connect with us

Regional

Kasus Korupsi Kredit Fiktif LKM Sebesar Rp 2 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

Published

on

KARAWANG – Penanganan kasus korupsi di tubuh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang oleh Kejaksaan Negeri Karawang sudah masuk tahap penyidikan.

Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, penyidik Kejari Karawang sudah menemukan perbuatan melanggar hukum ditubuh LKM Karawang. Penyidik saat ini masih mendalami pelakunya.

“Perbuatannya sudah kami temukan tinggal menetapkan tersangkanya saja,” kata Martha, Rabu (31/8/2022).

Diungkapkan Martha, dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang. Kerugian akibat kredit fiktif ini mencapai Rp 2 miliar.

Martha mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan sejumlah dokumen diketahui jika telah terjadi perbuatan melanggar hukum dalam tubuh LKM Karawang hingga negara dirugikan Rp 2 miliar.

“Ada kredit fiktif disana seolah-olah telah terjadi kredit namun setelah kita dalami lagi ternyata fiktif, ” katanya.

Menurut Martha, Kejari Karawang mencium modus pemberian kredit fiktif dan penggunaan uang perusahaan yang dilakukan oleh oknum didalam perusahaan. Namun dia belum mau menjelaskan nama oknum tersebut.

“Masih kita proses nanti kita sampaikan lagi kalau sudah selesai pemeriksaannya,” katanya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement