Regional
Kasus Korupsi BUMD LKM Karawang, Kejaksaan Tetapkan Mantan Pimpinan Cabang Kecamatan Tirtamulya Jadi Tersangka
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Z salah seorang mantan pimpinan cabang LKM Karawang di Kecamatan Tirtamulya sebagai tersangka dugaan korupsi di BUMD LKM Karawang dan langsung dilakukan penahanan.
Z diduga kuat telah menyalahgunakan dana suntikan modal dari APBD Pemkab Karawang dan uang kredit nasabah yang jumlahnya Rp 1 miliar lebih untuk keperluan pribadinya.
“Untuk LKM, kami sudah menetapkan seorang tersangka bernisial Z. Dia diketahui merupakan kepala cabang LKM di salah satu kecamatan, dia kini sudah ditahan per 18 Januari kemarin,” kata Kasie Pidsus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto, Kamis (26/1/2023).
Dana suntikan modal APBD dan uang kredit nasabah yang dipakai terjadi pada tahun 2016 hingga tahun 2018. Penetepan Z sebagai tersangka setelah sebelumnya memerika kurang lebih 20-an saksi.
“Untuk sementara tersangka masih tunggal. Uang dipakai diduga untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
Sekadar informasi, kasus ini diusut usai sebelumnya ada laporan aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di tubuh LKM Karawang. Cakra menuturkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi di LKM Karawang ini.
Sementara itu, Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat Pasal asal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemungkinan pengembangan kasus disinyalir masih sangat terbuka lebar dilakukan oleh kejaksaan mengingat dugaan korupsi di PT LKM sebelumnya diberitakan berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawan dengan limitnya cukup besar. Padahal keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, ditemukan juga adanya manipulasi data laporan serta direksi agar PT LKM Karawang terus mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Data fiktif yang dicairkan PT LKM Karawang memunculkan piutang tak tertagih dan merugikan negara secara besar-besaran. Piutang dari nasabah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kabupaten Karawang terhitung sekitar Rp 3,5 miliar. Belum termasuk hitungan kredit macet karyawan PT LKM Karawang. (adv)


You may like

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga

District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang

Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia di Akhir Pekan, Urus Paspor Cuma 15 Menit!
Pos-pos Terbaru
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional
- Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
- District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang
- Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama






