Connect with us

Regional

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Karawang Naik 19 Persen

Published

on

INFOKA.ID – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang mengungkapkan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Karawang meningkat 19 persen.

Detailnya, di tahun 2020 terdapat 92 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di tahun 2021 ada 111 kasus. Sedangkan tahun 2022 hingga bulan Juli sudah ada 70 kasus.

Pengurus P2TP2A Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina mengatakan bahwa meningkatnya kasus kekerasan disebabkan sadarnya masyarakat bahwa tindak kekerasan memang harus dilaporkan.

“Meningkatnya angka kekerasan yang terjadi disebabkan oleh banyak faktor, seperti keluarga, ekonomi, sosial, budaya. Keluarga yang abai terhadap kebutuhan psikis anak, anak tumbuh tidak hanya materi tapi kasih sayang perhatian dan kepedulian,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Ia mengatakan, ekonomi tidak bisa dipungkiri salah satu yang berdampak ke ruang lingkup keluarga.

“Untuk sosial, adanya degradasi moral yang terjadi di antara masyarakat kita. Budaya, adat ketimuran yang kian hari kian hilang,” katanya.

Karina mengatakan, P2TP2A Kabupaten Karawang berupaya memberikan yang terbaik untuk penanganan pelaporan kasus kekerasan.

“Kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik saat masyarakat melapor ke P2TP2A baik itu pendampingan terkait mediasi, hukum maupun psikologi. Terutama psikologi, karena dampak dari kekerasan itu dapat mengganggu masa depannya,” jelasnya.

Selain itu, dalam upaya menekan angka kekerasan di Kabupaten Karawang, pihaknya memiliki program yang berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Karawang, yaitu program peningkatan kapasitas bagi Satgas P2TP2A di 30 kecamatan.

Selain itu Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) turut digandeng untuk mensukseskan program ini.

“Kami terus berupaya menekan angka kekerasan dan mempersempit ruang pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan terus menerus melakukan upaya pencegahan. Banyak sekolah perguruan tinggi saat ini yang mengundang kami untuk melakukan sosialisasi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Sosialisasi ini diharapkan mampu mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli pada lingkungan sekitarnya,” katanya. (*)