Connect with us

Regional

Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Karawang Tinggi, Komnas PA Desak Aparat Terapkan Hukum Kebiri

Published

on

INFOKA.ID – Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Karawang, Jawa Barat cukup tinggi. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat mendesak aparat hukum untuk tidak ragu dalam menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pada triwulan pertama 2021 saja sekurangnya sudah 8 peristiwa yang dilaporkan di daerah ini.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat Wawan Wartawan mendesak penegak hukum untuk tidak ragu dalam menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Jangan sungkan-sungkan untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Hukuman Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat Wawan Wartawan, Selasa (30/03).

Wawan menjelaskan, penegak hukum yang dimaksud mulai dari tahap penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan, dan penuntutan maksimum di persidangan.

“Majelis Hakim pun didorong untuk menetapkan hukuman maksimal kepada para pelaku cabul,” ujarnya.

Wawan menyebut, hukuman kebiri biasanya diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana atau residivis.

“Karena si pelaku ini sebelumnya pernah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” jelasnya.

Sementara itu, dalam 3 bulan terakhir di tahun 2021 ini, Polres Karawang mengungkap 8 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Delapan kasus itu dimuat dalam Laporan Perkara (LP) yang berbeda-beda, artinya terdapat 8 peristiwa dengan 8 korban, dan 8 tempat kejadian, serta 8 pelaku yang berbeda pula. (*)