Regional
Kasus Bayi Mati Dibuang di Karawang: Orang Tua Biologis Tertangkap
Published
9 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kasus penemuan mayat bayi dengan kondisi mulut dilakban di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang pada Sabtu (25/10) dibongkar polisi.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Andriansyah, menjelaskan terdapat dua pelaku dalam kasus ini. Keduanya ditangkap sehari setelah penemuan bayi itu mencuat.
Dia mengungkap kedua pelaku merupakan orang tua biologis dari bayi tersebut.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial MRB (20) laki-laki, berprofesi buruh, warga Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, dan RDL (21) perempuan, tidak memiliki pekerjaan tetap, warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang,” ungkap Fiki di Mapolres Karawang, Selasa (28/10).
Fiki menuturkan, peristiwa tragis itu berawal saat pelaku RDL melahirkan bayi tersebut di rumahnya pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat persalinan, RDL hanya ditemani MRB.
Sesaat setelah lahir, pelaku langsung menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga tak dapat bernafas dan meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku membungkus jasad bayi malang itu dengan kain warna hitam dan biru yang kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel hitam. Bayi tersebut mereka buang ke wilayah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya.
“Dibuang dengan jarak kurang lebih 5 kilometer dari lokasi kejadian perkara, atau tempat dilakukan lakban tadi,” tambah Fiki.
Malu ketahuan keluarga
Adapun motif motif di balik aksi keji itu, lanjut Fiki, karena keduanya menjalani hubungan di luar pernikahan dan tak mau menanggung malu.
“Mereka melakukannya karena merasa malu dengan keluarga, tetangga, ataupun lingkungannya,” katanya.
Dari kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu tas ransel merek Jims warna hitam, dua kain jarik (biru dan coklat), satu lakban, serta dua tas jinjing warna hitam dan merah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (red)


You may like

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga

District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang

Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia di Akhir Pekan, Urus Paspor Cuma 15 Menit!
Pos-pos Terbaru
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional
- Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
- District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang
- Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama






