Connect with us

Regional

Kapolres Pimpin Rakor Larangan Mudik, Ada 13 Titik Sekat Karawang

Published

on

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan sebanyak 13 titik penyekatan arus mudik Lebaran. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 lebih meluas, khususnya di Kabupaten Karawang.

Hal ini dilakukan pemerintah pusat yang telah resmi melarang aktivitas mudik lebaran 2021 ini. Pelarangan dilakukan dari tanggal 6-17 Mei nanti.

Penetapan 13 titik penyekatan tersebut setelah melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, pada Rabu (22/4/2021).

Rakor ini juga dihadiri Dandim 0604 Karawang, Letkol. Inf. Medi Haryo Wibowo dengan jajaran dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang yakni Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, BPBD Karawang dan instansi terkait lainnya. Rakor tersebut dilaksanakan di ruang rapat Polres Karawang.

Adapun ke 13 titik penyekatan tersebut yakni di kawasan Polsek Karawang, Telukjambe, Telukjambe Barat, Cikampek, Klari, Cilamaya, Batujaya, Pangkalan, Banyusari Kotabaru, Pangkalan dan Rengasdengklok.

Sebelumnya Kapolres Menurut Rama menyatakan bahwa, titik penyekatan nantinya bukan hanya dilakukan di jalan utama wilayah Karawang. Namun termasuk di “jalur tikus” atau jalur alternatif.

Rencana penyekatan arus mudik dimulai dari tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement