Connect with us

Regional

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran BTT, Staf Ahli Bupati Purwakarta Diberhentikan Sementara

Published

on

INFOKA.ID – Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Pemkab Purwakarta, Asep Surya Komara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020 oleh Kejari Purwakarta, pada 22 Juli 2023.

Selain Staf Ahli Bupati, Kejari Purwakarta juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi yakni Titov Firman Hidayat (mantan Kadisnakertrans Purwakarta) dan Agus Gunawan (mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).

Kejari Purwakarta pun resmi melakukan penahanan kepada ketiga tersangka korupsi tersebut pada, Kamis, 21 September 2023 malam.

Bukan cuma dicopot dari jabatannya, Asep Surya Komara juga diberhentikan sementara dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 887/Kep.387-BKPSDM/2023.

“Iya, saudara Asep Surya Komara telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS, karena menjadi tersangka korupsi dan ditahan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Wahyu Wibisono, Jumat (29/9/2023).

Wibi mengatakan, Asep Surya Komara telah ditahan oleh Kejari Purwakarta di Lapas II B Purwakarta karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor PRINT-02/M.2.14/Fd.1/09/2023 tanggal 21 September 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak akhir bulan PNS ditahan,” ujar Wibi.

Wibi menjelaskan, saat PNS ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, maka selanjutnya PNS tersebut akan mendapatkan gajinya sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS (terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan) pada bulan berikutnya.

“Ini berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang atau ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Wibi menyebutkan, dalam hal PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ditetapkan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa kerja PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement