Regional
IRT Asal Karawang Ditangkap Polisi, Hendak Kirim 6 PMI Ilegal ke Arab Saudi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Karawang ditangkap polisi karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TTPO).
Tersangka berinisial RU alias Iyuk (49) ini merupakan warga Jayakerta, Kabupaten Karawang. Ia diketahui akan mengirimkan enam perempuan untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi melalu jalur ilegal.
“Enam orang ini akan dipekerjakan di Arab Saudi setelah dicari, direkrut oleh tersangka berinsial RU bekerja sebagai ibu rumah tangga,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/5/2023).
Yudha mengungkapkan, modus pelaku yaitu membujuk dan merayu para korban dengan janji akan memberikan uang sejumlah Rp 4 juta jika mau bekerja di Arab Saudi.
“Jadi mereka para korban ini tidak mengeluarkan uang, justru mereka akan diberikan uang Rp 2 juta sampai Rp 4 juta jika bersedia bekerja di Arab Saudi,” ungkap Yudha.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman warga Serang ke Timur Tengah yang dilakukan oleh agen.
Informasi segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Serang dengan melakukan penyelidikan, lalu pengintaian dan pembuntutan kendaraan yang membawa korban.
Akhirnya, pada Jumat (19/5/2023) pukul 07.30 WIB di Jl. Raya Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang melakukan penangkapan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 9 orang di dalam kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi T 1841 GU. Dari sembilan orang itu ternyata enam wanita akan dikirim ke Arab Saudi.
Mereka berinisial MU, MA, AN, RI, CI, dan MA. Kemudian, polisi mengamankan tersangka RU dan dua orang sopir. Kedua sopir statusnya masih saksi karena tidak mengetahui aktifitas yang dilakukan RU.
“Saat ditangkap mereka akan ditempatkan dulu di daerah Condet, Jakarta, sebelum diterbangkan lewat Bandara Soekarno Hatta dengan memakai visa kunjungan,” kata Yudha.
RU dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan TPPO Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

You may like

Polresta Karawang Dalami Dugaan Pengrusakan Saat Proses Penyelidikan Peredaran Obat Keras Tertentu

PHE ONWJ Dukung Pelestarian Seni Budaya Pesisir Pantura

Dikenal Humanis dan Banjir Prestasi, Ini Sosok Kapolresta Karawang Pertama Kombes Mario Prahatinto

Rieke Diah Pitaloka Peninjauan Layanan Warga Binaan, Lapas Karawang Tuai Apresiasi Atas Program Ketahanan Pangan

PHE ONWJ Dukung Kegiatan Donor Darah di Cibuaya Karawang

Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS
Pos-pos Terbaru
- GEMPA DI TUBUH POLRI! Ratusan Pamen Dimutasi, Kursi Panas Kapolres Muba Hingga Lubuklinggau Resmi Berganti!
- Polresta Karawang Dalami Dugaan Pengrusakan Saat Proses Penyelidikan Peredaran Obat Keras Tertentu
- PHE ONWJ Dukung Pelestarian Seni Budaya Pesisir Pantura
- Dikenal Humanis dan Banjir Prestasi, Ini Sosok Kapolresta Karawang Pertama Kombes Mario Prahatinto
- Rieke Diah Pitaloka Peninjauan Layanan Warga Binaan, Lapas Karawang Tuai Apresiasi Atas Program Ketahanan Pangan







