Regional
IRT Asal Karawang Ditangkap Polisi, Hendak Kirim 6 PMI Ilegal ke Arab Saudi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Karawang ditangkap polisi karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TTPO).
Tersangka berinisial RU alias Iyuk (49) ini merupakan warga Jayakerta, Kabupaten Karawang. Ia diketahui akan mengirimkan enam perempuan untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi melalu jalur ilegal.
“Enam orang ini akan dipekerjakan di Arab Saudi setelah dicari, direkrut oleh tersangka berinsial RU bekerja sebagai ibu rumah tangga,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/5/2023).
Yudha mengungkapkan, modus pelaku yaitu membujuk dan merayu para korban dengan janji akan memberikan uang sejumlah Rp 4 juta jika mau bekerja di Arab Saudi.
“Jadi mereka para korban ini tidak mengeluarkan uang, justru mereka akan diberikan uang Rp 2 juta sampai Rp 4 juta jika bersedia bekerja di Arab Saudi,” ungkap Yudha.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman warga Serang ke Timur Tengah yang dilakukan oleh agen.
Informasi segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Serang dengan melakukan penyelidikan, lalu pengintaian dan pembuntutan kendaraan yang membawa korban.
Akhirnya, pada Jumat (19/5/2023) pukul 07.30 WIB di Jl. Raya Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang melakukan penangkapan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 9 orang di dalam kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi T 1841 GU. Dari sembilan orang itu ternyata enam wanita akan dikirim ke Arab Saudi.
Mereka berinisial MU, MA, AN, RI, CI, dan MA. Kemudian, polisi mengamankan tersangka RU dan dua orang sopir. Kedua sopir statusnya masih saksi karena tidak mengetahui aktifitas yang dilakukan RU.
“Saat ditangkap mereka akan ditempatkan dulu di daerah Condet, Jakarta, sebelum diterbangkan lewat Bandara Soekarno Hatta dengan memakai visa kunjungan,” kata Yudha.
RU dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan TPPO Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

You may like

Polresta Karawang Bersama TNI dan BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Jelang Pilkades Serentak, 21 Desa Rampungkan Temuan LHP Akhir Masa Jabatan Kades

Tingkatkan Sinergi P4GN, BNNK Karawang Audiensi ke Lapas Karawang

Imigrasi Karawang Gandeng Enam Desa, Teken Kerjasama Cegah Perdagangan Orang

Polresta Karawang Hadiri Apel Besar Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393

Disdikbud Karawang Pacu Pemerataan Akses Pendidikan Lewat Pembangunan Tiga SMP Baru
Pos-pos Terbaru
- Polresta Karawang Bersama TNI dan BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
- Jelang Pilkades Serentak, 21 Desa Rampungkan Temuan LHP Akhir Masa Jabatan Kades
- Tingkatkan Sinergi P4GN, BNNK Karawang Audiensi ke Lapas Karawang
- Imigrasi Karawang Gandeng Enam Desa, Teken Kerjasama Cegah Perdagangan Orang
- Polri Didorong Perkuat Pengawasan Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan






