Regional
Implementasikan Intruksi Presiden, Kejari Karawang Tanda Tangani Nota Kesepakatan Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Karawang, tanda tangani nota kesepakatan mengenai Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang berkenaan dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, dalam peraturan Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama.
“Apa yang diinginkan merupakan tujuan ideal dari kita semua yang berkaitan dengan ketenagakerjaan agar dapat tercapai, serta kami dapat mendukung Kinerja yg baik dalam kerja sama ini dan mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Novias Dewo Santoso mengungkapkan, Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Karawang dengan Kejaksaan Negeri Karawang tentang fasilitas Hukum Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara ini merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya.
“Kami ingin mengajukan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama tersebut, dimana hal tersebut untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Implementasi Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” ujarnya
Lanjut dirinya menjelaskan masalah terkait dengan kepesertaan, padahal sesuai dengan amanah pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional BPJS Ketenagakerjaan yang ditugaskan untuk memastikan pekerja terlindungi di dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Bahwa kalau kita lihat dari data statistik covered baru ada sekitar 35% dari total pekerja yang ada di Kabupaten Karawang” kata Novias Dewo Santoso
Untuk itu, dirinya, dengan penandatanganan nota kesepakatan tersebut dapat menjalankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dengan sebaik mungkin agar pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai dapat terjamin.
“Dalam pelaksaan Kerja sama ini saya memohon pendampingan dalam hal tersebut, semoga pelaksanaan Kerjasama ini dapat berjalan dengan baik lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.” pungkasnya. (adv)


You may like

Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah

Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun

Empat Saksi Sudah Diperiksa, Polres Karawang Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Berproses
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun






