Regional
Imigrasi Karawang Terbitkan 46.417 Paspor WNI di 2025, Cegah PMI Non Prosedural
Published
4 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerbitkan 46.417 paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Karawang dan Purwakarta.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra saat merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025 pada Kamis, (18/12).
Andro memaparkan bahwa sampai dengan 15 Desember 2025 pihaknya berhasil memperoleh capaian 92,10 persen.
“Dari target kinerja 50.400, kami menerbitkan 46.417 paspor WNI,” ungkapnya kepada awak media.
Ia memaparkan, secara rinci 46.417 tersebut terdiri dari permohonan paspor baru sebanyak 29.300 pemohon, ganti (habis masa berlaku) sebanyak 10.424 pemohon, ganti (hilang karena keadaan kahar) sebanyak 18 pemohon, ganti (hilang) sebanyak 316 pemohon, ganti (penuh/halaman penuh) sebanyak 253 pemohon, ganti (rusak karena keadaan kahar) sebanyak 18 pemohon, ganti (rusak) sebanyak 41 pemohon dan paspor PMI (LTSP) sebanyak 6.048 pemohon.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penolakan pengajuan paspor apabila ada WNI yang terindikasi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), adanya duplikasi permohonan, atau tidak melengkapi data dukung dalam 30 hari.
“Sampai dengan 16 Desember 2025, kami melakukan penolakan permohonan. Ada sebanyak 604 permohonan paspor dibatalkan atau ditunda,” paparnya.
Ia merinci, pemohon yang terindikasi PMI NP ada sebanyak 6,1 persen, menduplikat permohonan sebanyak 48,9 persen dan tidak melengkapi data dukung dalam 30 hari sebanyak 35,9 persen.
“Paspor ditolak itu rata-rata bilang keperluan wisata, ternyata pas pendalaman giometri dan wawancara, meragukan. Jadi kamu berhak menolak apabila diduga akan kerja secara ilegal,” tutupnya.(red)


You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






