Connect with us

Regional

Human Trafficking Diduga Tumbuh Subur di Karawang

Published

on

KARAWANG – Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia asal Karawang, Jawa Barat dengan modus menjadi TKI memang sangat memilukan.

Seperti yang baru baru ini viral, dimana TKW asal Karawang bernama Dede Asiah (37) yang diduga dijual menjadi budak di Suriah.

Dalam menjerat korbannya, sindikat TPPO tidak hanya menggunakan iming-iming gaji besar namun proses dokumen mudah, cepat dan gratis.

Hal itu diungkapkan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat mendatangi Mapolres Karawang pada Kamis (13/4/2023).

Rieke berharap kasus Dede Asiah ini menjadi upaya untuk dapat pihak Kepolisian mengungkap jejaring sindikat perdagangan orang di Karawang.

Karena kasus serupa tidak hanya satu atau dua kali terjadi di Karawang.

“Ini jangan kita anggap remeh, soal kepulangan ini kita bayar terus beres, jangan. Kita harus ungkap juga terkait sindikat atau para calo ini,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, persoalan yang menimpa Dede Asiah ini sudah masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dijelaskan bahwa
tindakan perekrutan pengangkatan ataupun penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan penculikan, penyekapan, pemalusuan, penyalahgunaan, kekuasanaan atau posisi rentan atau penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat.

Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang pegang kendali orang lain tersebut, baik yang di lalukan di dalam negara ataupun antara negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi.

“Jadi kasus Dede Asiah ini sudah masuk TPPO, tinggal sekarang bagaimana kita semua berupaya dan pastinya Polres Karawang adalah salah satu ujung tombak yang perlu kita dukung. Kasus ini juga sudah mendapatkan perhatian dari Mahfud MD sebagai gugus tugas TPPO,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan TPPO Dede Asiah sejak 2 minggu lalu. Saat ini masih dalam penyelidikan untuk pengungkapan kasus tersebut.

“Kami akan kolaborasi dengan stakeholder terkait baik itu BP2MI, kuasa hukum korban, termasuk pemda untuk berupaya melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas dan tuntas. Disamping langkah-langkah mitigasi lainnya terkait pemulangan dan kegiatan lainnya,” katanya.

Untuk posisi Dede Asiah, kata Wirdhanto, masih di Suriah. Pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, BP2MI terus berkomunikasi terkait permasalahan atau hambatan apa sehingga bekum bisa kembali ke Indonesia.

“Kami juga tegaskan akan melakukan upaya pengungkapan tentang TPPO, sudah ada 3 dimintai keterangan, kita akan lakukan maraton,” katanya.

Sementara itu, Yono Kurniawan, Kuasa Hukum Dede Asiah menambahkan, terakhir suaminya berkomunikasi dengan pihak KBRI Damaskus.

Posisi Dede Asiah berada di shalter KBRI. Belum bisa pulang karena paspornya ditahan oleh pihak agensi karena meminta tebusan 5 ribu dollar.

“Jadi exit permitnya belum bisa keluar karena dalam proses negoisasi sama pihak agensi,” katanya.

Yono juga mengapresiasi Kapolres Karawang yang akan melakukan pengungkapan kasus TPPO Dede Asiah.

Diharapkan sindikat perdagangan orang modus bekerja diluar negeri ini Polres Karawang bisa ungkap dan tangkap pelakunya. (adv)