Connect with us

Regional

Hasil Lipat dan Sortir, Sebanyak 556 Surat Suara Ditemukan Rusak

Published

on

KARAWANG – Usai proses pelipatan dan penyortiran surat suara, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Karawang mencatat ada sebanyak 556 surat suara yang mengalami kerusakan.

Komisioner KPU Karawang, Kasum Sanjaya, mengatakan jumlah surat suara yang diterima dari percetakan sebanyak 844 dus dan langsung dilakukan penyortiran serta pelipatan surat suara selama lima hari di gor panatayudha.

“Setelah pelaksanaan hasil penyortiran dan pelipatan maka kita ketahui bersama jumlah yang baik berjumlah 1.684.552 surat suara,” ujar Komisioner KPU Karawang, Kasum Sanjaya.

Dijelaskan Kasum, dari hasil pelipatan penyortiran surat suara, KPU mencatat masih terdapat kekurangan sebanyak 2.243 surat suara di Pilkada seretak 2020.

Lanjut Kasum, surat suara yang rusak tersebut mayoritas karena faktor pemotongan saat di percetakan. Dengan kondisi itu, menurut peraturan yang ada mengenai kriteria kerusakan seperti hasil tinta yang kurang baik atau salah dalam cutting di kategorikan sebagai surat suara rusak.

“Ada beberapa kriteria posisi rusak, itu karena salah cutting dan ada bercak di surat suara. Mayoritas kerusakan,karena faktor pemotongan saat di percetakan,” ungkapnya.

Dengan temuan surat suara rusak tersebut, KPU Karawang akan membuat berita acara mengenai suara yang rusak tersebut ke perusahaan percetakan yang telah ditentukan untuk dilakukan percetakan ulang.

“Secepatnya kita akan laksanakan koordinasi dengan perusahaan yang kita tunjuk untuk pemenuhan surat suara yang rusak,” pungkasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement