Connect with us

Regional

Galian Tanah Merah di Desa Citarik Disegel, Akses Lokasi Ditutup

Published

on

KARAWANG – Aktivitas galian tanah merah di lahan darat yang akan dijadikan area persawahan di Kampung Tangkil, RT 003/003, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, dilakukan penyegelan dan penutupan pada Sabtu (8/8/2026) malam. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 23.40 WIB sebagai langkah penertiban terhadap aktivitas galian di lokasi tersebut.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga ketertiban serta memastikan aktivitas di lokasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran kepolisian dalam kegiatan tersebut juga merupakan bentuk implementasi program GAZZ Karawang, yakni Gerak Cepat, Hadir Tepat, dengan memastikan personel hadir dan memberikan dukungan pengamanan ketika dibutuhkan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Penyegelan dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Karawang yang dipimpin Sekda Kabupaten Karawang, didampingi Kasat Pol PP Kabupaten Karawang dan Kapolsek Cikampek. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Tirtamulya, Kepala Desa Citarik, Kaur Trantib Desa Citarik, delapan personel Satpol PP Kabupaten Karawang serta dua anggota Polsek Cikampek.

Petugas melakukan penutupan akses jalan menuju area galian yang berada di dalam lokasi dengan menggunakan segel Satpol PP, bambu serta garis polisi. Langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan akses dan aktivitas di area galian tanah merah tersebut.

Kegiatan penyegelan berlangsung dengan aman dan tertib. Personel kepolisian turut melakukan pengamanan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar serta tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Polresta Karawang bersama unsur pemerintah daerah akan terus memperkuat sinergi dalam menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Karawang, termasuk memberikan dukungan pengamanan terhadap setiap langkah penertiban yang dilakukan sesuai ketentuan.(red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement