Connect with us

Regional

Dugaan Pungli di Kecamatan Lalan, GPS Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Published

on

MUSIBANYUASIN -Aktivis Gerakan Pemuda Sriwijaya (GPS), Detra, menyesalkan pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa 27 Kades di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, tidak melakukan Pungli. Menurut Detra, pernyataan tersebut tidak akurat dan tidak berdasarkan fakta.

“Seharusnya para awak media tersebut konfirmasi dulu kepada saya, sebagai pihak yang sebelumnya melakukan demo, mengenai dugaan korupsi yang dilakukan para Kades di Kecamatan Lalan,” ujar Detra.

Detra mempertanyakan bagaimana mungkin Kades bisa patuh atau tunduk atas perintah PT Pilar selaku pihak ketiga untuk memungut atau mengumpulkan biaya pemasangan peralihan listrik dari PT MEP ke PLN. “Apakah PT Pilar itu atasan Kades?” tanya Detra.

Detra juga menyoroti bahwa seluruh Kades di Kecamatan Lalan serempak menuruti perintah pihak ketiga, mengumpulkan uang dari masyarakat, diduga karena mendapatkan fee. Sementara itu, ribuan masyarakat menjadi korban karena sudah membayar tetapi belum menikmati listrik PLN.

“Di RDP waktu itu, para Kades tersebut mengatakan bahwa uang yang mereka terima dari masyarakat sudah disetorkan kepada pihak ketiga (PT PILAR). Tetapi yang janggal dan aneh, pihak ketiga yang dimaksud tidak hadir dan tidak bisa dihubungi untuk diverifikasi atau untuk dimintai keterangan,” ungkap Detra.

Detra juga mempertanyakan mengapa masyarakat yang menggunakan meteran 900 VA masih dimintai biaya pemasangan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), padahal Gubernur Sumatera Selatan menjamin penyediaan dana untuk pembayaran biaya penyambungan pelanggan untuk rumah tangga (R1-900 VA).

“Yang berhak menentukan ada atau tidaknya pungli itu Aparat Penegak Hukum (APH), bukan DPRD atau wartawan. Oleh karena itu, Pungli yang diduga dilakukan seluruh Kades di Kecamatan Lahan ini sudah kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan dari APH,” pungkas Detra. (Syaiful Jabrig)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement