Regional
Dugaan Kelalaian Program MBG, LBH MASKAR Ajukan Citizen Law Suit
Published
6 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Karawang (LBH MASKAR) mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Karawang terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan kelalaian negara dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum LBH MASKAR, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP, yang bertindak atas nama warga negara Indonesia. LBH MASKAR menilai pelaksanaan Program MBG belum dijalankan secara transparan dan akuntabel sebagaimana mandat konstitusi.
“Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan pengawasan yang ketat, namun dalam pelaksanaannya kami menemukan indikasi pengelolaan tertutup yang berpotensi merugikan hak anak atas gizi,” ujar Nanang, Senin (12/1/2026).
Dalam gugatannya, LBH MASKAR menyoroti dugaan praktik jual beli titik layanan, yakni memperjualbelikan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun sekolah penerima manfaat kepada pihak tertentu. Praktik tersebut dinilai berdampak pada menurunnya kualitas makanan dan tidak terpenuhinya standar gizi anak.
LBH MASKAR juga menilai percepatan pelaksanaan program nasional tersebut tidak diimbangi dengan mekanisme pengendalian dan pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut, menurut penggugat, memunculkan penguasaan titik layanan oleh pihak tertentu serta ketimpangan akses dalam pelaksanaan program.
Selain itu, gugatan tersebut menyinggung dugaan pengadaan tertutup, kartelisasi, pungutan berjenjang, konflik kepentingan, serta tata kelola Badan Gizi Nasional yang dinilai terlalu sentralistik dan lemah dalam pengawasan.
Nanang menegaskan gugatan yang diajukan bukan merupakan gugatan pidana, melainkan gugatan uji kelalaian negara (state negligence).
“Gugatan ini bertujuan memastikan negara bertanggung jawab dalam pemenuhan hak anak atas gizi yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.
Melalui gugatan tersebut, LBH MASKAR meminta pengadilan memerintahkan perbaikan tata kelola Program MBG, keterbukaan anggaran dan kemitraan, pembatasan penguasaan dapur SPPG oleh satu pihak, serta penghentian praktik jual beli titik layanan. (rls)


You may like

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga

District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang

Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia di Akhir Pekan, Urus Paspor Cuma 15 Menit!
Pos-pos Terbaru
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional
- Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
- District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang
- Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama






