Connect with us

Regional

Dua Pelaku Persekusi Kiyai NU dan Banser di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi

Published

on

KARAWANG – Polisi menetapkan dua orang tersangka pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan kiyai dan anggota Banser di Rengasdengklok, Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan RayaPasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

“Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” kata Edwar, Jumat (16/8/2024).

Selain berhasil mengamankan para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya

Dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Promax 11, dua KTP pelaku.

Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan rerhadap orang atau barang dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sebagai informasi, para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama pada Sabtu (10/8/2024), terhadap anggota Banser Karawang yang tengah mengawal pengamanan rombongan yang hendak menghandiri undangan di Pesantren Al Baghdadi, Rengasdengklok, Karawang.

Para pelaku menghadang iring-ringan rombongan salah KH Ihsan Rohis Suriah MWCNU Cikarang Utara dan mencari keberadaan Kiyai Imaduddin.(adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement