Connect with us

Regional

Dua OPD Belum Berikan Izin Pembongkaran Trotoar dan Penebangan Pohon

Published

on

KARAWANG – Meski diberitakan sebelumnya, Pengusaha/Pemilik Rumah Kos mewah berlantai 3 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani By Pass (Samping Fly Over) mengaku permohonan ijin ke Dinas PUPR sedang dalam proses, untuk membongkar trotoar di depan pembangunan kos-kosannya.

Namun pengakuan Pemilik Kosan tersebut dibantah oleh pihak Dinas terkait. Melalui Kasubag Umum Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Deki mengatakan, pihaknya sudah melakukan cek lokasi, pada rabu (21/10) pagi. Ditegaskannya, jika pihak Pemilik Kosan tersebut belum mengajukan apa-apa ke pihak Dinas PUPR.

“Adapun nanti jika permohonan sudah masuk ke Dinas, akan dikaji terlebih dahulu. Bagaimana nanti, kami laporkan dulu dan arahan dari Pimpinan,” ujarnya kepada Infoka melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/10).

Jadi pembongkaran trotoar oleh pihak Pemilik Kosan tersebut dilakukan sebelum menerima izin resmi dari pihak Dinas. “Belum ada permohonan ke kita, ketika kita cek ke lapangan katanya mau dikembalikan seperti semula. Iya, salahnya gak laporan dulu,” tutup Deki.

Senada dengan Dinas PUPR, Kepala Bidang Pertamanan Dinas PRKP Kabupaten Karawang, Novi Gunawan mengatakan, pihaknya tidak ada perintah untuk penebangan pohon. Begitu juga dengan surat permohonan izin penebangan, tidak pernah menerima.

“Saya akan ngecek dulu takutnya pohon pribadi, namun jika benar pohon milik Pemda, akan kita buatkan surat teguran dan mengganti pohon yang telah di tebang,” jelasnya.

Sementara itu, ketika berkomunikasi dengan awak media via Pesan Whatsapp, Pemilik Kosan mengaku akan segera melakukan pembenahan. Karena ijin yang dilayangkan pihaknya sudah disetujui oleh Dinas PUPR.

“Kemaren-kemarin di trotoar tersebut kumuh dan banyak pedagang dan bahkan ada yang permanen. Ini saya benahin dan sudah di acc PUPR,” tandasnya. (cho)