Connect with us

Regional

DPRD Purwakarta dan Pemkab Sepakat Raperda APBD Perubahan TA 2023 Disahkan Jadi Perda

Published

on

PURWAKARTA – DPRD Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, Jumat (29/9/2023).

Rapat yang digelar itu dalam rangka memberikan persetujuan bersama terhadap Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung di DPRD melalui juru bicara tim anggaran Banggar DPRD, wakil Ketua DPRD Neng Supartini menyampaikan laporan hasil kerja team Banggar dan Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan tugasnya.

Dalam rangka memberikan persetujuan raperda menjadi Perda tentang APBD Perubahan TA 2023 antara DPRD dan Pemerintah Daerah setelah juru bicara team Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Purwakarta atas laporan team Banggar DPRD.

Pendapat akhir fraksi-fraksi atas laporan yang disampaikan tim Banggar DPRD yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan pendapat akhir fraksinya adalah dari Fraksi Partai Golkar yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Purwakarta, Enah Rohanah.

Selanjutnya pendapat akhir fraksi atas laporan tim Banggar DPRD dari Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Said Ali Azmi yang akrab di sapa Bang Jimmy.

Pendapar akhir fraksi berikutnya disampaikan oleh Ceceng Abdul Qodir mewakili Fraksi PKB.
Sedangkan Fraksi PDIP menyampaikan pendapat akhir fraksi atas laporan tim Banggar DPRD disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Warseno yang mewakili partainya.

Demikian halnya, pendapat akhir fraksi-fraksi atas laporan hasil kerja tim Banggar DPRD, fraksi PKS yang dibacakan oleh Didin Hendrawan pada prinsipnya menyetujui Raperda tentang ABPD Perubahan TA 2023 menjadi Perda.

“Fraksi PKS menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan TA 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata jubir PKS, Didin Hendrawan.

Demikian pun dari Fraksi DPN dan Fraksi Berani menyetuji Raperda Raperda ABPD Perubahan TA 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan menyampaikan pendapat akhirnya mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya.

“Pada forum yang berbahagia ini saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan dan kepada anggota dewan yang terhormat yang telah bekerja keras menyelesaikan tugasnya,” katanya. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement