Regional
Disnakertrans Jabar Terima 60 Laporan Dugaan Perusahaan yang Langgar THR
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi memastikan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi penyaluran THR perusahaan di Jawa Barat.
“Kami masih menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Hingga saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait THR,” kata Rachmat, Kamis (13/4/2023).
Dia mengatakan Disnakertrans Jabar masih mengumpulkan data dari kota kabupaten dan UPTD yang tersebar di Jawa Barat. Sebab, lebaran tingga sembilan hari lagi.
“Sekarang kami masih terus memantau dan melakukan tracking perusahaan dan juga imbauan-imbauan,” ujarnya.
Berbeda jika pada tujuh hari jelang Lebaran, THR belum juga dibayarkan maka perusahaan-perusahaan yang diadukan akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Jabar. Mereka akan berkoordinasi dengan Disnakertrans kota dan kabupaten.
“Mereka akan berkoordinasi dengan Disnakertrans kota dan kabupaten,” ujar dia.
Rachmat menuturkan, pada tahun 2022, sebanyak 300 perusahaan telah dilaporkan melanggar kepatuhan pembayaran THR.
“Bersyukur hampir seluruhnya terselesaikan namun ada satu perusahaan yang sampai dibawa ke pengadilan,” ucapnya.
Meskipun demikian mayoritas perusahaan di Jawa Barat patuh membayar THR pada karyawan mereka. Saat ini, ada 127.000 perusahaan besar kecil dan menengah di Jawa Barat.
Rachmat menuturkan, pada 2022 lalu sebanyak 300 perusahaan telah dilaporkan melanggar kepatuhan pembayaran THR. Bersyukur hampir seluruhnya terselesaikan namun ada satu perusahaan yang sampai dibawa ke pengadilan.
Dia mengatakan sesuai edaran Kemnaker, Pemda wajib mengawal THR untuk dapat ditindaklanjuti surat imbauan gubernur agar perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR tepat waktu dan jumlah.
“Hari ini kita ingin memberikan pemahaman di Jawa Barat THR selain merupakan kewajiban, THR bisa memberikan dampak terhadap perusahaan dengan meningkatnya produktivitas dan daya saing perusahaan,” katanya.
Sehingga, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan untuk para pekerja secara tepat waktu dan tepat jumlah. (*)

You may like

Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi

Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol

Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2

Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku

Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang
Pos-pos Terbaru
- Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku







