Regional
Disnakertrans Jabar Terima 60 Laporan Dugaan Perusahaan yang Langgar THR
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi memastikan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi penyaluran THR perusahaan di Jawa Barat.
“Kami masih menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Hingga saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait THR,” kata Rachmat, Kamis (13/4/2023).
Dia mengatakan Disnakertrans Jabar masih mengumpulkan data dari kota kabupaten dan UPTD yang tersebar di Jawa Barat. Sebab, lebaran tingga sembilan hari lagi.
“Sekarang kami masih terus memantau dan melakukan tracking perusahaan dan juga imbauan-imbauan,” ujarnya.
Berbeda jika pada tujuh hari jelang Lebaran, THR belum juga dibayarkan maka perusahaan-perusahaan yang diadukan akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Jabar. Mereka akan berkoordinasi dengan Disnakertrans kota dan kabupaten.
“Mereka akan berkoordinasi dengan Disnakertrans kota dan kabupaten,” ujar dia.
Rachmat menuturkan, pada tahun 2022, sebanyak 300 perusahaan telah dilaporkan melanggar kepatuhan pembayaran THR.
“Bersyukur hampir seluruhnya terselesaikan namun ada satu perusahaan yang sampai dibawa ke pengadilan,” ucapnya.
Meskipun demikian mayoritas perusahaan di Jawa Barat patuh membayar THR pada karyawan mereka. Saat ini, ada 127.000 perusahaan besar kecil dan menengah di Jawa Barat.
Rachmat menuturkan, pada 2022 lalu sebanyak 300 perusahaan telah dilaporkan melanggar kepatuhan pembayaran THR. Bersyukur hampir seluruhnya terselesaikan namun ada satu perusahaan yang sampai dibawa ke pengadilan.
Dia mengatakan sesuai edaran Kemnaker, Pemda wajib mengawal THR untuk dapat ditindaklanjuti surat imbauan gubernur agar perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR tepat waktu dan jumlah.
“Hari ini kita ingin memberikan pemahaman di Jawa Barat THR selain merupakan kewajiban, THR bisa memberikan dampak terhadap perusahaan dengan meningkatnya produktivitas dan daya saing perusahaan,” katanya.
Sehingga, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan untuk para pekerja secara tepat waktu dan tepat jumlah. (*)
You may like

Festival Budaya Jepang dan Korea TokSeoul Wave 2026 Siap Digelar di KCP Mall

Boncengan Tiga Tanpa Helm, Tiga Pelajar Perempuan Tewas Tabrak Truk Mogok di Karawang

Minggon Rutin Pemdes Kertaraharja: Kunci Transparansi Pembangunan dan Soliditas Aparatur Desa

Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak

Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang

Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa
Pos-pos Terbaru
- Festival Budaya Jepang dan Korea TokSeoul Wave 2026 Siap Digelar di KCP Mall
- Boncengan Tiga Tanpa Helm, Tiga Pelajar Perempuan Tewas Tabrak Truk Mogok di Karawang
- Minggon Rutin Pemdes Kertaraharja: Kunci Transparansi Pembangunan dan Soliditas Aparatur Desa
- Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak
- Sharp Perluas Party Speaker, Hadirkan Phantom Series dan Core Blast Series untuk Beragam Gaya Hidup Konsumen







