Connect with us

Regional

Disnaker Karawang Terima Layanan Pengaduan Bagi Pekerja yang Tidak Mendapatkan THR

Published

on

KARAWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada para karyawannya.

“Sementara ini belum ada aduan. Namun jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya dipersilahkan melapor pada kami,” ucap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Asip Suhendar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/5) .

Menurut Asip, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu 7 hari sebelum lebaran .

“Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” tuturnya .

Disnaker akan menyebarkan Surat Edaran Bupati Karawang kepada para pengusaha khususnya terkait pembayaran THR. Asip menyampaikan jika ada keterlambatan pembayaran akan diberi sanksi.

“Kami akan panggil perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. Dan akan diberikan denda dan sanksi admintrasi,” jelasnya. (*)

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. Dahlan suteja

    29 September 2022 at 15:56

    Saya mau kasih pengaduan saya pak,bagaimana tentang hukum kontrak kerja saya yg gak adil, saya di kontrak 6bln akan tetapi kontrak saya di rubah secara sepihak jdi 3bln gimana tuh pak?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *