Regional
Disnaker Karawang Terima Layanan Pengaduan Bagi Pekerja yang Tidak Mendapatkan THR
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada para karyawannya.
“Sementara ini belum ada aduan. Namun jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya dipersilahkan melapor pada kami,” ucap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Asip Suhendar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/5) .
Menurut Asip, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu 7 hari sebelum lebaran .
“Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” tuturnya .
Disnaker akan menyebarkan Surat Edaran Bupati Karawang kepada para pengusaha khususnya terkait pembayaran THR. Asip menyampaikan jika ada keterlambatan pembayaran akan diberi sanksi.
“Kami akan panggil perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. Dan akan diberikan denda dan sanksi admintrasi,” jelasnya. (*)

You may like

Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang

Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan

Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan

Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!

Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang

Hadirkan Kenyamanan Umat Kristiani, Polres Karawang Jamin Kekhusyukan Misa Kenaikan Isa Al-Masih
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang








Dahlan suteja
29 September 2022 at 15:56
Saya mau kasih pengaduan saya pak,bagaimana tentang hukum kontrak kerja saya yg gak adil, saya di kontrak 6bln akan tetapi kontrak saya di rubah secara sepihak jdi 3bln gimana tuh pak?