Connect with us

Regional

Dishub Karawang Dorong Pengusaha Angkot Alihkan Kepemilikan Kendaraan ke Badan Hukum

Published

on

INFOKA.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang mendorong para pengusaha angkutan perkotaan (angkot) melakukan pengalihan kepemilikan kendaraan dari perorangan ke badan hukum.

Kasi Angkutan Dalam Trayek, Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang, Yunus Kusriwanto mengatakan, dengan peralihan nama di STNK angkot dari perorangan ke badan hukum, bisa mendapatkan pengurangan atau insentif pajak. Sehingga akan meringankan para pengusaha angkot dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.

“Kalau bayar pajak atas nama perorangan akan diterapkan biaya 100 persen. Namun jika nama di STNK sudah atas nama badan hukum akan ada pengurangan atau insentif pajak. Jadi lebih ringan,” katanya, Kamis (22/6/2023).

Hal tersebut disampaikan dengan tujuan meningkatkan pengusaha angkot agar lebih taat lagi melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak.

Selain itu, dengan kepemilikan angkot atas nama badan hukum juga dapat mempermudah Dinas Perhubungan dalam melakukan pendataan kendaraan.

“Kalau sudah atas nama badan hukum lebih memudahkan kami dalam mendata kendaraan,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa saat ini sudah ada beberapa badan hukum yang bersedia untuk menjadi wadah bagi pengusaha angkot yang ingin melakukan peralihan kepemilikan dari perorangan menjadi badan hukum.

Salah satu contohnya adalah Koperasi Moda Transportasi Karawang (Motekar) yang telah terbentuk.

“Koperasi Motekar saat ini menjadi salah satu koperasi yang menaungi para pengusaha angkot yang akan melakukan peralihan nama kepemilikan dari perorangan ke badan hukum,” katanya. (*)