Connect with us

Regional

Dikomersilkan ke Warga Pangkalan, Perumdam Tirta Tarum Pakai Air Perhutani Tanpa Izin

Published

on

KARAWANG – Praktik pemanfaatan air tanpa izin oleh Perumdam Tirta Tarum Cabang Pangkalan, Karawang, akhirnya terungkap setelah berlangsung hampir tiga dekade. Sejak 1997, perusahaan daerah air minum itu mengambil air dari Mata Air Ciburial yang berada di kawasan hutan Perhutani tanpa satu pun dokumen legal yang diwajibkan.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bangunan instalasi pengolahan air berdiri di tengah kawasan hutan Perhutani. Jaringan pipa tampak terhubung langsung ke titik mata air Ciburial.

Kepala Perumdam Unit Pangkalan, Endang tak menampik adanya praktik itu. Ia mengakui air dari Ciburial telah lama dialirkan untuk kebutuhan warga Pangkalan dan sekitarnya tanpa dasar izin.

“Betul, belum ada izin. Kami bahkan pernah dipanggil Mabes Polri tahun 2024 karena mengambil air dari kawasan kehutanan tanpa izin,” ujar Endang, Senin (10/11/2025) lalu.

Menurut Endang, pengambilan air dilakukan sejak Unit Pangkalan berdiri pada 1997. Namun, pengurusan izin baru dimulai pada Juli 2025. Ia juga menyebut kualitas air cukup baik, meski mengandung kapur sehingga dianjurkan untuk direbus sebelum dikonsumsi.

Pejabat Perumdam lainnya, Ali Sadikin, juga mengakui pernah dipanggil penyidik terkait pemanfaatan air tanpa izin. “Iya, saya juga dipanggil,” ujar Ali singkat. Ia menolak memberikan penjelasan lebih jauh. “Humasnya bukan saya, nanti ke Kang Ajay saja.”

Sementara, Humas Perumdam Tirta Tarum, Fajar atau yang akrab disapa Ajay membenarkan, bahwa perusahaan hingga kini belum mengantongi izin. “Memang belum keluar izinnya, tapi kami sedang mengurus ke KPH Purwakarta,” terangnya.

Ajay mengatakan, volume air yang telah diambil selama 28 tahun juga akan dihitung. “Terkait air yang sudah diambil selama ini akan dihitung. Tapi saya belum tahu detailnya, saya baru lima bulan jadi humas,” tandasnya.

Dari pihak Perhutani, Asper Perhutani Pangkalan, Karyana memastikan belum ada izin resmi untuk pemanfaatan Mata Air Ciburial oleh Perumdam Tirta Tarum. Ia menyebut Perumdam baru mengajukan permohonan pada 24 Juli 2025 dan tengah memproses Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kasus ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, lantaran Perumdam Tirta Tarum mengelola dan menjual air tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan maupun izin pengambilan air tanah sebagaimana diwajibkan lewat SIPA dan IPPKH. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement