Regional
Dikomersilkan ke Warga Pangkalan, Perumdam Tirta Tarum Pakai Air Perhutani Tanpa Izin
Published
8 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Praktik pemanfaatan air tanpa izin oleh Perumdam Tirta Tarum Cabang Pangkalan, Karawang, akhirnya terungkap setelah berlangsung hampir tiga dekade. Sejak 1997, perusahaan daerah air minum itu mengambil air dari Mata Air Ciburial yang berada di kawasan hutan Perhutani tanpa satu pun dokumen legal yang diwajibkan.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bangunan instalasi pengolahan air berdiri di tengah kawasan hutan Perhutani. Jaringan pipa tampak terhubung langsung ke titik mata air Ciburial.
Kepala Perumdam Unit Pangkalan, Endang tak menampik adanya praktik itu. Ia mengakui air dari Ciburial telah lama dialirkan untuk kebutuhan warga Pangkalan dan sekitarnya tanpa dasar izin.
“Betul, belum ada izin. Kami bahkan pernah dipanggil Mabes Polri tahun 2024 karena mengambil air dari kawasan kehutanan tanpa izin,” ujar Endang, Senin (10/11/2025) lalu.
Menurut Endang, pengambilan air dilakukan sejak Unit Pangkalan berdiri pada 1997. Namun, pengurusan izin baru dimulai pada Juli 2025. Ia juga menyebut kualitas air cukup baik, meski mengandung kapur sehingga dianjurkan untuk direbus sebelum dikonsumsi.
Pejabat Perumdam lainnya, Ali Sadikin, juga mengakui pernah dipanggil penyidik terkait pemanfaatan air tanpa izin. “Iya, saya juga dipanggil,” ujar Ali singkat. Ia menolak memberikan penjelasan lebih jauh. “Humasnya bukan saya, nanti ke Kang Ajay saja.”
Sementara, Humas Perumdam Tirta Tarum, Fajar atau yang akrab disapa Ajay membenarkan, bahwa perusahaan hingga kini belum mengantongi izin. “Memang belum keluar izinnya, tapi kami sedang mengurus ke KPH Purwakarta,” terangnya.
Ajay mengatakan, volume air yang telah diambil selama 28 tahun juga akan dihitung. “Terkait air yang sudah diambil selama ini akan dihitung. Tapi saya belum tahu detailnya, saya baru lima bulan jadi humas,” tandasnya.
Dari pihak Perhutani, Asper Perhutani Pangkalan, Karyana memastikan belum ada izin resmi untuk pemanfaatan Mata Air Ciburial oleh Perumdam Tirta Tarum. Ia menyebut Perumdam baru mengajukan permohonan pada 24 Juli 2025 dan tengah memproses Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kasus ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, lantaran Perumdam Tirta Tarum mengelola dan menjual air tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan maupun izin pengambilan air tanah sebagaimana diwajibkan lewat SIPA dan IPPKH. (rls/cho)

You may like

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga

District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang

Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia di Akhir Pekan, Urus Paspor Cuma 15 Menit!
Pos-pos Terbaru
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional
- Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
- District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang
- Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama







