Connect with us

Regional

Diduga PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Ketua Komisi IV DPRD Karawang Sidak PT. MAF

Published

on

KARAWANG – Mengetahui pemberitaan adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT. Mega Auto Finance (MAF) terhadap beberapa karyawannya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, ST. MM. langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan atau leasing tersebut, Jumat (15/1).

Politisi Muda asal Partai Golkar yang akrab disapa Haji Ibe itu melakukan crosscheck demi mengetahui kebenaran yang belakangan ini menjadi polemik pemberitaan ditengah-tengah masyarakat. Terlebih persoalan karyawan atau ketenaga kerjaan menjadi leading sektor Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang.

Menurut Ibe, sebagai warga negara semestinya mengetahui jika undang-undang itu merupakan peraturan tertinggi. Apalagi berbicara tentang hak tenaga kerja, dimana mantan karyawan Leasing MAF tersebut mungkin selama bertahun-tahun bekerja sudah memberikan kontribusi terhadap perusahaan.

“Disaat diberlakukannya PHK, mungkin karena ada kesepakatan yang dilanggar, tapi kan minimal hak-nya diberikan,” ujar Ibe saat melakukan Sidak PT. MAF Karawang, Jumat (15/1).

Disamping itu Ibe memaparkan, ada beberapa point yang menjadi polemik, diantaranya adalah pengakuan mantan tenaga kerja yang tidak pernah merasa mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Kemudian PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. MAF tidak berdasarkan alasan kuat dan peraturan perundang-undangan, terlebih para mantan karyawan tersebut tidak diberikan hak-nya meskipun memiliki riwayat masa kerja yang cukup lama.

“Saya justeru sangat mengecam kalau seandainya ada kebijakan perusahaan yang memberlakukan PHK sepihak tanpa ada dasar, apalagi hak-nya tidak diberikan. Karenanya saya berharap ada win win solution sehingga tidak ada pihak yang merasa terdzolimi, apalagi tenaga kerja atau karyawan yang dirugikan,” tandasnya.

Sementara Kepala Cabang PT. Mega Auto Finance (MAF) Karawang, Rudi Kartono mengatakan, pihaknya sudah menerima surat somasi dari beberapa mantan karyawan dan sudah disampaikan kepusat, tentunya akan ditindaklanjuti oleh perusahaan dengan melakukan mediasi. Sebagai pelaksana perusahaan, ia akan berusaha melakukan yang terbaik terkait hak-hak para mantan karyawan tersebut, sehingga akan ada win win solution.

“Tetap saya akan dorong terus keatas supaya bisa cepat beres. Dari awal pertama juga saya sudah push keatas tetapi mungkin hasilnya belum ada. Tetapi mungkin dengan adanya rekan-rekan kesini (Kantor MAF.Red), dari Pak Dewan, dari media dan pengacara, menjadi sesuatu yang menggerakkan,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement