Connect with us

Regional

Diduga Kerahkan Masa Saat Kampanye Akbar 02, Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu

Published

on

KARAWANG – Advokat dari Tim Hukum Paslon 01 Acep-Gina, Saripudin mendatangi kantor Bawaslu Karawang, untuk melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa, yakni Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Senin (25/11/2024).

Diungkapkan Saripudin, Oknum Kades tersebut patut diduga melakukan penggiringan masa untuk menghadiri Kampanye Akbar Paslon 02 pada tanggal 23 November 2024 lalu, lantaran secara terang-terangan mendukung dan mengakomodir biaya operasional.

“Tersebarnya Voice Note (VN) di WhatsApp Grup (WAG) menjadi dugaan adanya ketidaknetralan Oknum Kepala Desa Labanjaya dibantu Oknum Camat Pedes, yang secara terang-terangan mendukung Pasangan Aep-Maslani,” ujarnya, Senin (25/11/2024).

Saripudin menambahkan, dukungan Oknum Kades tersebut, diduga dilakukan dengan mengiring masa untuk menghadiri Kampanye Akbar yang berlokasi di lapangan Galuh Mas Karawang beberapa waktu lalu.

“Dibantu Oknum Camat Pedes, Oknum Kades Labanjaya ini patut diduga mengerahkan warganya untuk hadir Kampanye Akbar 02, dengan menyediakan akomodasi kendaraan dan makan,” terangnya.

“Setelah mendapat informasi tersebut, langsung berkoordinasi dengan Direktorat Hukum 01, dan langsung mendatangi Bawaslu Karawang dengan menyertakan bukti-bukti,” imbuh Saripudin menandaskan. (red)