Connect with us

Regional

Diduga Hina Profesi Wartawan, Akun FB Momo Dhio Alief Dipolisikan

Published

on

WAR

KARAWANG – Organisasi pers di Kabupaten Karawang SMSI, IJTI, IWO dan MOI mendatangi Satreskrim Polres Karawang melaporkan akun Facebook (FB) bernama Momo Dhio Alief karena dianggap menghina profesi wartawan.

Di akun FB miliknya, Momo menulis dengan kata-kata yang dinilai menghina profesi wartawan.

“Para wartawan oteng oteng, mending kejar mobil dinas bekas Wabup sebelumnya. Jenisnya Sedan. Sedannya mewah brohh” tulis akun Facebook Momo Dhio Alief.

Salah satu wartawan yang membuat laporan Mohammad Haidar biasa dipanggil coding menyayangkan ulah oknum tersebut. Dengan didampingi puluhan dari media online, cetak dan televisi Coding resmi melaporkan Momo ke Polres Karawang pada Sabtu (26/9/2021) malam.

“Ada cara-cara lain, kalau pun merasa dirugikan atas perilaku atau tindakan oknum wartawan, dapat ditempuh jalur hukum atau dengan tindakan yang elegan,” ujarnya di depan Satreskrim Polres Karawang.

Menurut Coding, akun facebook Momo Dhio Alief dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

“Laporan saya diterima baik oleh pihak Polres Karawang,” kata Coding yang merupakan pemimpin redaksi Karawangpost (jaringan dari Pikiran-Rakyat.com).

“Saya berharap, hal ini sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara, Hendra Supriatna, selaku Kuasa Hukum Coding menjelaskan, seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Karawang mengecam keras, terhadap tindakan tidak patut dan tidak memiliki etika itu.

“Profesi Wartawan adalah profesi yang terhormat. Dimana selalu menyampaikan informasi maupun berita terkait peristiwa hukum dan lain-lainnya,” ujaiya.

Hendra menegaskan, hal ini harus ditanggapi serius oleh penegak hukum, bahwa hal tersebut sudah melakukan perbuatan yang melawan dengan melanggar Ubdang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Menurutnya, akun Momo Dhio Alief dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan di status media sosial yang isinya kami anggap menghina profesi wartawan.

“Mau tidak mau siapapun yang menghina profesi wartawan harus ditindak tegas dan dipenjarakan,” tandasnya.

Ia pun berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan.

“Semoga hal serupa tidak terulang,” pungkasnya. (*)