Connect with us

Regional

Diduga Ada “Kepentingan” Dibalik Penyertaan Modal PT. LKM

Published

on

KARAWANG – Polemik digulirkannya kembali penyertaan modal sebesar Rp.2,65 Miliar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui APBD Perubahan 2020, bagi PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang, menuai dugaan adanya kepentingan.

Pasalnya sejak beberapa tahun kebelakang, PT. LKM sudah dianggap tidak kredibel menjalankan usahanya, mulai dari kabar sulitnya nasabah mengambil uang simpanan, sampai dengan beberapa debitur yang notabene adalah Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Oknum Wakil Rakyat. Jika memang tidak terkendala Non Performing Loan (NPL), tidak mungkin nilai piutang PT. LKM mencapai Rp.5,2 Miliar, terbukti sekarang PT. LKM berada diujung kepailitan.

Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH. MH. turut angkat bicara, menurutnya, BUMD bernama PT. LKM ini sebenarnya memiliki tujuan baik, membantu para pelaku usaha mikro. Namun kenyataannya, penyertaan modal yang bersumber dari APBD tersebut tidak tepat sararan, bahkan diduga menjadi ajang bancakan bagi Oknum yang sudah memiliki SK seperti PNS ataupun Anggota Dewan.

“Ngapain sih yang kayak begitu harus diberikan pinjaman, kan sudah bukan pada tempatnya, harusnya ngaca tuh yang pinjem duit itu kepada LKM itu. Nah, sekarang malah disuntik (penyertaan modal.Red) lagi, disuntik lagi,” ujar Askun (Asep Kuncir) sapaan akrabnya, kepada Infoka, Jumat (16/10).

 Terlebih lagi, Askun menambahkan, sempat adanya kekosongan jabatan Dirut PT. LKM, lalu kemudian pertanggungjawabannya seperti apa pasca Dirut dinonaktifkan. Karena PT. LKM ini merupakan BUMD maka harus dilakukan audit, jika memang ada Fraud jelas menambrak hukum, berarti Dirut itu harus bertanggungjawab dimata hukum.

“Kenapa sih harus disuplai atau disuntik terus, kalo toh memang hasilnya tidak ada. Jadi LKM ini untuk siapa sebenarnya? Untuk kalangan orang kecil, atau untuk kalangan petinggi. Apabila toh tidak diberikan pinjaman itu, lalu akan marah-marah tidak akan disuntik lagi, berarti kan gak jelas dong. Koq LKM dipake buat kepentingan,” ujarnya.

Masih Askun menambahkan, idealnya saat ini tidak dulu digulirkan penyertaan modal bagi PT. LKM, sebelum ada pertanggunjawaban dari Dirut sebelumnya. Bahkan wajib hukumnya bagi Pemerintah Daerah, terlebih dahulu melakukan kajian investasi.

“Beresin dulu nih, ini siapa biang keroknya yang ada di dalam sini (lkm.Red). Siapa yang mempermainkan sebuah arena di LKM ini, niat Pemerintah Daerah baik, tetapi disalah artikan dan disalah gunakan. Tolong itu diaudit, kalo memang tidak sehat, tutup LKM. Lebih baik digelontorkan untuk infrastuktur,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement