Connect with us

Regional

Dianggap Tak Berpayung Hukum, DPRD Karawang Soroti Pilkades Digital Cikampek Utara

Published

on

KARAWANG – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menyoroti pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) digital di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, yang dinilai belum memiliki dasar hukum khusus serta jaminan keamanan sistem elektronik yang memadai.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (7/1/2026) lalu, terungkap bahwa hingga Pilkades Digital dilaksanakan, belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pemilihan kepala desa berbasis digital.

Penyelenggaraan masih mengacu pada perda lama, sementara peraturan turunan Undang-Undang Desa terbaru belum diterbitkan.

Selain aspek regulasi, DPRD juga menyoroti keamanan sistem elektronik yang digunakan. Pilkades Digital dikategorikan sebagai sistem elektronik strategis karena menyangkut hak pilih warga dan data kependudukan, namun belum pernah dipaparkan secara terbuka terkait pemenuhan standar pengamanan nasional sesuai Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020.

Direktur LBH WIRASABA, Ganjar Rohutomo menyesalkan ketidakhadiran penyedia aplikasi dalam RDP tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis panitia desa, tetapi menyangkut desain kebijakan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem elektronik strategis tanpa fondasi hukum dan audit keamanan yang jelas,” tegas Ganjar.

Ia menambahkan pihaknya akan mengajukan permohonan audit keamanan sistem Pilkades Digital kepada instansi berwenang guna melindungi hak pilih warga dan menjaga kepercayaan publik, seiring rencana pelaksanaan Pilkades serentak di puluhan desa di Karawang. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement