Regional
Dianggap Langgar Kewenangan Wilayah, Presma UNSIKA Soroti Tindakan Kepala Desa Wadas
Published
3 minggu agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Presiden Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) periode 2024-2025 yang juga putra daerah Desa Purwadana, Yoga Muhammad, menyampaikan keprihatinan atas tindakan Kepala Desa Wadas yang akrab disapa Lurah Jujun, lantaran dinilai bertindak sepihak tanpa koordinasi lintas wilayah terkait aktivitas normalisasi aliran sungai di perbatasan dua desa tersebut.
Dalam pernyataannya, Yoga menyebut tindakan Lurah Jujun terkesan mengabaikan batas kewenangan administratif dan prinsip koordinasi yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“Tindakan saudara Jujun bukan hanya melangkahi kewenangan wilayah Desa Purwadana, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat kami,” ujar Yoga, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan, bahwa kewajiban koordinasi antarwilayah telah terang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 27, yang menekankan asas koordinatif, partisipatif dan transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mensyaratkan setiap tindakan pemerintahan dilakukan sesuai batas kewenangan wilayah dan memperhatikan keselamatan masyarakat.
Menurut Yoga, kondisi ekologis Desa Purwadana yang berada di pertemuan aliran Sungai Cibeet dan Sungai Citarum sudah lama menghadapi kerentanan banjir. Situasi itu semakin berat dengan adanya pembangunan interchange yang menyumbat aliran air dari Desa Sukamakmur, menyebabkan limpahan air mengarah ke Purwadana.
“Dengan kondisi yang rawan banjir seperti ini, setiap aktivitas di area sungai wajib mengikuti ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP Nomor 37 Tahun 2012 mengenai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Harus ada kajian risiko, analisis dampak, dan koordinasi resmi sebelum kegiatan apa pun dilakukan,” jelasnya.
Yoga turut mempertanyakan arah aliran air baru yang direncanakan melalui proses normalisasi tersebut.
“Pertanyaan kami sederhana; kemana air akan dialirkan? Jangan sampai keselamatan warga Purwadana kembali menjadi korban,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika posisi dibalik, misalnya Purwadana bertindak sepihak di wilayah Wadas, maka keresahan yang sama akan dirasakan masyarakat setempat.
Dalam pernyataannya, Yoga menekankan empat sikap utama:
- Setiap tindakan lintas wilayah harus melalui prosedur resmi, mencakup surat tugas, rapat koordinasi, dan kajian dampak sesuai regulasi yang berlaku.
- Keselamatan warga Purwadana harus menjadi prioritas, sebagaimana mandat Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah terkait kewajiban pemerintah melindungi masyarakat dari risiko bencana.
- Kepala Desa Wadas diminta menghormati batas kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam UU Desa.
- Pemerintah kecamatan, kabupaten, serta PJT II diminta memastikan seluruh kegiatan pengelolaan sungai sesuai regulasi dan tidak memperparah risiko banjir di Purwadana.
Yoga menegaskan, bahwa masyarakat Purwadana tidak pernah menolak program pemerintah pada tingkat mana pun, selama sejalan dengan aspek keselamatan dan kesejahteraan warga.
“Kami siap mengawal setiap program pemerintah yang berpihak pada rakyat. Namun jika ada program yang justru mengancam keselamatan masyarakat Purwadana, maka bentuk perlawanan yang paling tegas, keras dan konstitusional akan kami suarakan,” tandasnya. (rls/cho)


You may like

Level Up Pengamanan: Lapas Karawang Gelar FMD Bersama Brimob

KPPN Karawang Luncurkan SAPA 086: Inovasi Penguatan Integritas Pagi Hari

Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026

Dampingi Klarifikasi Lurah Sukamakmur, Tim Hukum Jabis Karawang Pastikan Tanah Merupakan Aset Negara

Kapolres Karawang Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Ghazali Center Dorong Pembenahan Tata Kelola CSR di Karawang
Pos-pos Terbaru
- Level Up Pengamanan: Lapas Karawang Gelar FMD Bersama Brimob
- KPPN Karawang Luncurkan SAPA 086: Inovasi Penguatan Integritas Pagi Hari
- Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026
- Dampingi Klarifikasi Lurah Sukamakmur, Tim Hukum Jabis Karawang Pastikan Tanah Merupakan Aset Negara
- Kapolres Karawang Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025







