Connect with us

Regional

Dalam Satu Bulan, Polres Bogor Tangkap 32 Tersangka Kasus Narkoba

Published

on

INFOKA.ID – Polres Bogor menangkap sebanyak 32 tersangka dari 26 perkara kasus tindak pidana Narkotika selama satu bulan terakhir.

Dari 26 perkara ini, diantaranya 17 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 3 perkara narkotika jenis ganja, 5 perkara narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 perkara sediaan farmasi.

“Dari 26 perkara ini, kita amankan 32 orang tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Bogor, Kamis (20/7/2023).

Ia mengungkapkan, dari 26 perkara dengan 32 tersangka tersebut, kepolisian mengamankan 608 gram sabu, ganja 6.032 gram ganja, 34 gram tembakau sintetis dan obat golongan G 315 butir.

“Dengan terungkapnya kasus ini, kami dapat menyelamatkan 9.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Kami imbau masyarakat untuk ikut memberikan informasi sekecil apapun jika menemukan ada indikasi peredaran narkotika,” ujar Rio.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Bogor, AKP M Ilham mengungkapkan, salah satu tersangka, IH merupakan seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya berjualan cilok dan beralih profesi menjadi pengedar sabu.

“Selain mengedarkan, yang bersangkutan juga menggunakan sabu untuk kesenangan. Dan berjualan sabu karena motif kebutuhan ekonomi,” ungkap Ilham.

Selain itu, dari 32 tersangka ada dua orang pengedar masih dalam usia sekolah.
“Ada dua remaja. Satu orang masih pelajar dan satu lagi putus sekolah,” jelas Ilham.

Barang bukti yang berhasil disita yakni, sabu sebanyak 0,6 kilogram, ganja sebanyak 0,03 kilogram. Kemudian, tembakau sintesis sebanyak 74,2 gram dan sediaan farmasi sebanyak 315 butir dengan total Rp 2,5 miliyar.

Para tersangka diancam dengan Pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 12 tahun dan maksimal hukuman mati. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement