Connect with us

Regional

Cabuli Bocah 6 tahun, Seorang Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi

Published

on

KARAWANG – Seorang bocah berumur 6 tahun di Dusun Krajan II, Desa Bengle Kecamatan Majalaya menjadi korban pencabulan seorang buruh harian lepas.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, tersangka berinisial RCD alias Sroyong (23). Kejadian pencabulan tersebut terjadi disebuah rumah kontrakan di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, pada Minggu (5/9/22) pukul 18.30 wib.

“Penangkapan pelaku berdasarkan MH (24) orang tua korban (saksi) Laporan Polisi Nomor : LP/B/1218/IX/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl. 06-09-2021,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada Infoka.id, Rabu (22/9/21).

Oliestha mengatakan, awalnya pada hari Minggu (5/9/21) pukul 18.30 wib, korban sedang main handphone dengan saksi di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya. Kemudian tersangka mendekati korban sambil merayu dengan menjanjikan akan memberikan mainan boneka berbie.

“Saat itu tersangka melakukan perbuatan cabul selama tiga menit. Setelah melakukan aksi bejatnya, korban mengadu ke ibunya dan kemudian langsung ditegur pelaku namun tidak mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Lanjut Oliestha, mendengar perlakuan pelaku terhadap korban, ibunya kemudian melaporkan pencabulan tersebut. Dan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta melakukan visum terhadap korban.

“Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement