Regional
Cabuli Bocah 6 tahun, Seorang Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Seorang bocah berumur 6 tahun di Dusun Krajan II, Desa Bengle Kecamatan Majalaya menjadi korban pencabulan seorang buruh harian lepas.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, tersangka berinisial RCD alias Sroyong (23). Kejadian pencabulan tersebut terjadi disebuah rumah kontrakan di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, pada Minggu (5/9/22) pukul 18.30 wib.
“Penangkapan pelaku berdasarkan MH (24) orang tua korban (saksi) Laporan Polisi Nomor : LP/B/1218/IX/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl. 06-09-2021,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada Infoka.id, Rabu (22/9/21).
Oliestha mengatakan, awalnya pada hari Minggu (5/9/21) pukul 18.30 wib, korban sedang main handphone dengan saksi di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya. Kemudian tersangka mendekati korban sambil merayu dengan menjanjikan akan memberikan mainan boneka berbie.
“Saat itu tersangka melakukan perbuatan cabul selama tiga menit. Setelah melakukan aksi bejatnya, korban mengadu ke ibunya dan kemudian langsung ditegur pelaku namun tidak mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Lanjut Oliestha, mendengar perlakuan pelaku terhadap korban, ibunya kemudian melaporkan pencabulan tersebut. Dan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta melakukan visum terhadap korban.
“Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (adv)


You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






