Connect with us

Regional

Cabuli Anak Dibawah Umur, Tukang Antar Galon di Karawang Diamankan Polisi

Published

on

KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku pencabulan berinisial IIT (22) bekerja sebagai pengantar galon isi ulang di Perumnas Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur diamankan di kontrakannya.

“Tersangka sudah kita amankan dan kini mendekam di Rutan Mapolres Karawang,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Kamis (12/1/2023).

Pria yang akrab disapa Tomi menceritakan, tersangka sering ketemu korban di tempat nongkrong dan berkenalan. Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah kontrakannya, kemudian merayu untuk melakukan hubungan badan.

“Korban mau melakukan hal tersebut, karena tersangka dijanjikan akan dinikahi. Tersangka ini berprofesi sebagai pengantar galon isi ulang keliling,” jelas Tomi.

Menurut Tomi, pada 1 Januari 2023, tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan seputar Kota Karawang. Kemudian korban kembali di ajak menginap di rumah kontrakannya selama lima hari. Selama itu korban di bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut sebanyak sepuluh kali.

Lanjut Tomi, karena korban tidak pulang selama 5 hari. Keluarga korban membuat laporan dan mencari informasi ke teman-teman korban. Akhirnya korban ditemukan di rumah kontrakan tersangka di dearah Perumnas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement