Connect with us

Regional

Bupati Karawang Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Published

on

INFOKA.ID – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melarang masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk mematuhi ketentuan larangan penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan malam Tahun Baru 2023.

Dia menjelaskan, pelaku usaha pariwisata, khususnya pengelola hotel yang hendak mengadakan perayaan pergantian Tahun Baru diminta untuk mematuhi ketentuan larangan penggunaan kembang api dan petasan.

“Ketentuan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi teknis lintas sektoral terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru,” kata Cellica, Selasa (27/12/2022).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha pariwisata saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Dia menjelaskan, pelaku usaha pariwisata, khususnya pengelola hotel yang hendak mengadakan perayaan pergantian Tahun Baru diminta untuk mematuhi ketentuan larangan penggunaan kembang api dan petasan.

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Cellica, disampaikan tidak ada pembatasan jam operasional kegiatan perayaan malam Tahun Baru bagi para pelaku usaha pariwisata.

Namun, bupati menyampaikan agar masyarakat dan pelaku usaha pariwisata tetap mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement