Connect with us

Regional

BP3MI Jabar Gagalkan Pengiriman 46 Calon Pekerja Migran Ilegal di Karawang

Published

on

INFOKA.ID – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat berhasil menggagalkan pemberangkatan 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI), secara ilegal ke Arab Saudi.

Puluhan CPMI ini diselamatkan setelah petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Mekarsari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang pada Minggu (24/7/2022).

“Awal mulanya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan ilegal yang diduga dilakukan oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Setelah dicek pada sistem, izin operasional, perusahaan tersebut sudah dicabut,” kata Kepala BP3MI jabar Kombes Erwin Rachmat dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Tim gabungan BP3MI, Polres Karawang dan Disnaker Karawang kemudian melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan ada sebuah rumah tinggal yang diduga jadi tempat penampungan ilegal. Namun aktivitas di lokasi tertutup.

“Tidak ditemukan aktivitas di penampungan dan sangat tertutup. Pintu masuk digembok dari dalam, ditemukan bukti jemuran yang sangat banyak di dalam garasi,” katanya.

Tetapi ketika dilakukan pengecekan ke dalam, ada 46 calon pekerja migran yang berasal dari Jabar, NTB, Kalimantan Selatan hingga Sumatera Selatan. Di sana, petugas menangkap pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai penanggung jawab berinisial AR dan MM.

“Kami juga mengamankan dua orang penanggung jawab. Mereka pasutri AR dan istrinya ibu MM,” ucapnya.

Erwin pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan tawaran-tawaran pekerjaan di luar negeri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hari dan waspada dalam menerima informasi maupun tawaran bekerja ke luar negeri,” ucapnya.

Subkoordinasi pelindungan dan pemberdayaan BP3MI Bandung, Neng Wepy menambahkan, para korban ini rencananya bakal diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjadi ART.

Para CPMI ini pun sudah melengkapi sejumlah persyaratan seperti medical checkup, pembuatan paspor dan visa kerja sudah disiapkan.

“Untuk CPMI yang lolos medical checkup sudah diberikan uang fee sebesar kurang lebih Rp 1,5 hingga Rp 6 juta per orang. Dari 46 orang CPMI, ada 5 orang sudah diproses lengkap dan siap berangkat pada tanggal 24 Juli 2022 rencana minggu malam akan dibawa ke Jakarta dan di berangkatkan,” ujar Wepi.

Proses pemberangkatan CPMI tersebut, kata dia, dipastikan ilegal. Selain karena izin perusahaan dicabut, puluhan CPMI ini juga tidak mengikuti serangkaian proses mulai dari pengurusan ID, pelatihan kompetensi, orientasi pra pemberangkatan, E-KTKLN dan lainnya.

“CPMI tidak melalui tahapan tersebut,” katanya.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Karawang. Tiga orang CPMI sudah membuat laporan. Sedangkan pasutri sebagai penanggung jawab telah dilakukan pemeriksaan.

“Kami berharap kasus ini dapat dituntaskan sampai sidang di pengadilan,” ucapnya. (*)