Connect with us

Regional

Bocah Asal Batujaya Karawang Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi: Masih Kita Dalami

Published

on

KARAWANG – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap kasus pencabulan anak berumur 13 tahun warga Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang masih didalami Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan terkait adanya TPPO terhadap warga Batujaya masih perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam.

“Kita masih mendalami hal itu,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Kamis (14/7/2022).

Bastomy mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial S yang kini sudah diamankan, mengaku hanya berniat mencabuli korban dan memilih korban secara acak lantaran kebiasaannya sering menonton video porno.

Tersangka yang melihat korban, kemudian membujuk korban yang masih berusia 13 tahun untuk ikut naik motor korban. Kemudian dibawa tersangka ke wilayah prostitusi di Rengasdengklok.

“Tersangka ini kemudian mengancam dan membujuk korban agar mau dicabuli olehnya, ” katanya.

Tersangka diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal ketika korban hilang selama 12 jam pada pada Sabtu (9/7/2022). Keluarga pun mencari dan menemukan korban di tempat prostitusi.

Kemudian korban bercerita, ketika tengah jajan di warung di Batujaya. Korban dipaksa oleh pelaku. Ia sempat menolak, namun pelaku memaksa dan meminta korban untuk naik ke motor pelaku. Pelaku membawa korban hingga mencabuli korban.

Mengetahui hal itu, DJ pun langsung melaporkan kasus tersebut kepada Posko Pengaduan Kekerasan Seksual DPD Partai NasDem Karawang. Kasus tersebut kemudian langsung dilaporkan kepada unit PPA Karawang, tak lama pelaku berinisial S diamankan. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement