Connect with us

Regional

Bobol Brangkas dan Bawa Kabur Uang 92 Juta, Seorang Teknisi CCTV Diringkus Polisi

Published

on

KARAWANG – Pelaku pembobolan brangkas milik CV Sentosa Alumunium & Furniture, berhasil diungkap dan ditangkap jajaran Polsek Telukjambe Timur.

Pelaku pembobolan brangkas yang diketahui berprofesi sebagai teknisi kamera CCTV tersebut, berhasil menggasak uang Rp 92,8 juta yang ada di dalam brankas milik CV Sentosa Alumunium & Furniture.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan identitas pelaku pembobolan brangkas diketahui bernama Nuradoat Alias Edo (24) warga Dusun Majalangu RT 002/007, Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabuapten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

“Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B.486/X/2022/Sck Tlj Tmr, Tanggal 29 Oktober 2022. Perkara: Pencurian dengan pemberatan. Kita lakukan penyelidikan selama tiga hari, dan meringkus tersangka Nuradoat di Karawang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, pada Kamis (3/11/2022).

Aldi mengatakan, kronologis diketahui pada hari Sabtu (29/10/2022), sekira jam 08.00 Wib di TKP. Telah terjadi TP pencurian dengan pemberatan barang berupa uang tunai sebesar Rp. 92,8 juta. Tersangka memanjat tembok area perusahaan, kemudian pelaku memotong kabel saluran CCTV menggunakan tang.

Selanjutnya pelaku merusak plafon ruangan office dengan cara melubanginya menggunakan 1 buah obeng. Kemudian setelah berhasil masuk ke dalam ruangan office pelaku mencongkel lemari filing cabinet/laci loker menggunakan obeng dan mengambil 1 buah case box brankas berisikan sejumlah uang, setelah itu pelaku mencongkel laci meja.

Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari dan biaya pernikahan. Dari Rp 92,8 juta yang dibawa kabur, masih ada ditangan tersangka sebesar Rp 71 juta dan menjadi barang bukti.

Barang bukti yang ita mengamankan flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm dan satu unit sepeda motor. Tersangka disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Ayat 1 ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) KUH Pidana, ancaman penjara paling lama 9 tahun. (adv)