Connect with us

Regional

Berbohong Sudah Hubungi Saksi Ahli JPU Ditegur Hakim Saat Sidang Lanjutan Kasus KDRT di PN Karawang

Published

on

KARAWANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano mendapat teguran oleh hakim dalam persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

“Apakah saksi ahli bisa hadir dalam persidangan?” Tanya Hakim ketua kepada JPU.

Menjawab pertanyaan hakim, JPU mengatakan bahwa saksi ahli tidak bisa hadir dan telah dihubungi beberapa kali, pada Selasa (26/10/2021).

“Untuk saksi ahli, tidak bisa hadir yang mulia karena berhalangan dan sudah berusaha dihubungi,” Jawab JPU.

Mendengar jawaban JPU, pelapor atas nama Valencya langsung membantah keterangan JPU bernama Glendy Rivano saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim mengenai keterangan ahli yang akan dihadirkan.

“Izin yang mulia, bohong itu, saksi ahli ada bersama saya sekarang dan dia mengaku tidak pernah ada panggilan dari jaksa” ungkap Valencya kepada Hakim Ketua.

Seketika, saat itu Hakim Ketua meminta kepada pelapor untuk membawa saksi ahli ke ruangan persidangan.

“Coba tolong hadirkan orangnya,” kata Hakim ketua pada Pelapor.

Setelah itu, saksi ahli datang ke ruangan sidang, dan untuk dimintai keterangan mengenai panggilan melalui surat maupun byphone untuk hadir dalam persidangan mengenai kasus KDRT.

“Tidak mendapatkan panggilan apapun yang mulia” ujar saksi ahli, Nuram Mubina yang menjawab Hakim ketua.

kemudian diskor selama 30 menit, untuk terlebih dahulu menunggu JPU hadir dan mengklarifikasi soal saksi ahli yang tidak dihubungi secara langsung di ruang persidangan.

“Ini ada saksi ahlinya di sini, bagaimana ini kok bisa tidak dihubungi, tolong Jaksa segera hadir ke persidangan segera” Kata Hakim Ketua dengan nada keras ke JPU.

Saat dimulai kembali, JPU yang sudah hadir mengakui dihadapan Hakim Ketua bahwa ada keterlambatan surat panggilan ke saksi ahli dari penyidik.

“Maaf yang mulia, ini sebenarnya ada keterlambatan surat panggilan ke saksi ahli dari penyidik,” kata Glendy selaku JPU.

Saat dimintai keterangan soal JPU yang berbohong, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, Atas kejadian tersebut, ia mengaku akan menindaklanjuti hal itu dengan memanggil jaksa yang bersangkutan.

“Nanti akan kita panggil untuk di crosscheck kebenarannya,” pungkasnya, Rabu (27/10/2021).

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement