Regional
Berbohong Sudah Hubungi Saksi Ahli JPU Ditegur Hakim Saat Sidang Lanjutan Kasus KDRT di PN Karawang
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano mendapat teguran oleh hakim dalam persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
“Apakah saksi ahli bisa hadir dalam persidangan?” Tanya Hakim ketua kepada JPU.
Menjawab pertanyaan hakim, JPU mengatakan bahwa saksi ahli tidak bisa hadir dan telah dihubungi beberapa kali, pada Selasa (26/10/2021).
“Untuk saksi ahli, tidak bisa hadir yang mulia karena berhalangan dan sudah berusaha dihubungi,” Jawab JPU.
Mendengar jawaban JPU, pelapor atas nama Valencya langsung membantah keterangan JPU bernama Glendy Rivano saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim mengenai keterangan ahli yang akan dihadirkan.
“Izin yang mulia, bohong itu, saksi ahli ada bersama saya sekarang dan dia mengaku tidak pernah ada panggilan dari jaksa” ungkap Valencya kepada Hakim Ketua.
Seketika, saat itu Hakim Ketua meminta kepada pelapor untuk membawa saksi ahli ke ruangan persidangan.
“Coba tolong hadirkan orangnya,” kata Hakim ketua pada Pelapor.
Setelah itu, saksi ahli datang ke ruangan sidang, dan untuk dimintai keterangan mengenai panggilan melalui surat maupun byphone untuk hadir dalam persidangan mengenai kasus KDRT.
“Tidak mendapatkan panggilan apapun yang mulia” ujar saksi ahli, Nuram Mubina yang menjawab Hakim ketua.
kemudian diskor selama 30 menit, untuk terlebih dahulu menunggu JPU hadir dan mengklarifikasi soal saksi ahli yang tidak dihubungi secara langsung di ruang persidangan.
“Ini ada saksi ahlinya di sini, bagaimana ini kok bisa tidak dihubungi, tolong Jaksa segera hadir ke persidangan segera” Kata Hakim Ketua dengan nada keras ke JPU.
Saat dimulai kembali, JPU yang sudah hadir mengakui dihadapan Hakim Ketua bahwa ada keterlambatan surat panggilan ke saksi ahli dari penyidik.
“Maaf yang mulia, ini sebenarnya ada keterlambatan surat panggilan ke saksi ahli dari penyidik,” kata Glendy selaku JPU.
Saat dimintai keterangan soal JPU yang berbohong, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, Atas kejadian tersebut, ia mengaku akan menindaklanjuti hal itu dengan memanggil jaksa yang bersangkutan.
“Nanti akan kita panggil untuk di crosscheck kebenarannya,” pungkasnya, Rabu (27/10/2021).


You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan






