Connect with us

Regional

Bekasi Segera Terapkan Tilang Elektronik, Begini Mengurus Dendanya

Published

on

INFOKA.ID – Bagi pengendara sepeda motor dan mobil di Kabupaten Bekasi, siap-siap tilang elektronik bakal diterapkan. Namanya tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Lalu bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang elektronik?

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, berikut ini penjelasan Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani tentang cara megurus denda tilang elektronik. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

Dilansir dari laman resmi Pemkab Bekasi, bekasikab.go.id, bagi pelanggar lalu lintas yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran, paling tidak tiga hari setelah pelanggaran.

Sebelumnya, akan dideteksi terlebih dahulu pemilik kendaraan, juga alamat rumah pelanggar. Lalu, akan diberikan surat.

Setelah itu, pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu. Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang.

Ojo menegaskan, bahwa sanksi bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, maksimal satu minggu, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Jika dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu, sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut.

Dengan dibekukannya STNK, pelanggar tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK.

Pada pertengahan Maret ini, kamera CCTV akan di simpang SGC, Jalan RE Martadinata Cikarang Kota.

Itu dilakukan untuk mendeteksi kendaraan arah Bekasi maupun sebaliknya yang melanggar lalu lintas. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement