Connect with us

Regional

Bejat! Pria Paruh Baya Cabuli Balita 4 Tahun di Bogor Hingga Korban Terluka

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pria berinisial AA (44) di Ciomas, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun. AA mencabuli korban menggunakan tangan sehingga mengalami perdarahan.

Akibat pencabulan itu, saat ini korban mengalami trauma berat dan ketakutan saat melihat laki-laki. Korban kerap menangis dan menjerit ketakutan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengungkapkan, penangkapan tersangka pencabulan itu diawali laporan keluarga korban. Atas dasar laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pencabulan yang dialami korban terjadi pada Jumat 22 April 2022 lalu,” kata Siswo.

Dia menjelaskan, pelaku AA melakukan perbuatan bejatnya tersebut, saat korban N yang merupakan anak tetangganya itu, sedang bermain di rumah pelaku.

“Jadi AA mengaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban sedang bermain di rumah pelaku,” ujar Siswo.

Pelaku AA juga mengaku, tutur Kasatreskrim Polres Bogor, mencabuli korban menggunakan tangan. Saat dicabuli korban menjerit kesakitan dan mengalami perdarahan.

Siswo menjelaskan kondisi korban saat ini mengalami trauma saat melihat laki-laki. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, AA ini disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka AA terancam hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement