Connect with us

Regional

Bawaslu Karawang: Tiga Kecamatan Masuk Peta Kerawanan Pilkada 2024

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengidentifikasi ada tiga kecamatan yang tergolong dalam peta kerawanan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, mengungkapkan bahwa hasil identifikasi menunjukkan bahwa kecamatan-kecamatan yang dimaksud adalah Pakisjaya, Lemahabang, dan Cikampek.

Menurutnya, tiga kecamatan ini dinilai rawan akibat adanya kasus kecurangan yang terjadi dalam pemilu sebelumnya, di mana terdapat dugaan perubahan perolehan suara oleh penyelenggara di tingkat kecamatan.

“Dengan adanya peta kerawanan ini, kami dapat melakukan langkah mitigasi atau pencegahan yang diperlukan,” ungkapnya, dikutip Senin (26/8/2024).

Di samping ketiga kecamatan yang telah disebutkan, wilayah lain di sekitar Karawang juga berpotensi mengalami kerawanan. Hal ini disebabkan oleh hilangnya hak pilih yang terjadi selama proses pemutakhiran data pemilih, yang menjadi salah satu indikator bagi suatu daerah untuk masuk dalam kategori rawan.

Dalam pelaksanaan Pilkada serentak mendatang, Bawaslu Karawang akan lebih menekankan upaya pencegahan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN). Hal ini terutama penting mengingat terdapat kandidat petahana serta sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Karawang, yang dapat memicu pelanggaran terkait netralitas ASN.

“Menjaga netralitas ASN sangat krusial, dan Bawaslu akan senantiasa melakukan pengawasan menyeluruh,” kata Ade

Untuk menghindari adanya pelanggaran terkait netralitas ASN, Bawaslu Karawang saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi mengenai pentingnya netralitas ASN serta pengawasan secara partisipatif.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan melalui Panitia Pengawas Kecamatan yang tersebar di 30 kecamatan di Kabupaten Karawang. Sosialisasi ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan melibatkan partisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement