Connect with us

Regional

Bawaslu Karawang Hadiri Rakor KPUD Terkait Pemutakhiran Data Parpol Semester II

Published

on

KARAWANG – Bawaslu Kabupaten Karawang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik (Perpol) Semester II yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang pada 27 November 2025 di Aula KPUD Karawang.

Rakor tersebut diikuti Bawaslu Kabupaten Karawang serta para Liaison Officer (LO) dari 18 Parpol. Kegiatan ini bertujuan memastikan proses pemutakhiran data kepartaian berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Dalam penyampaian materi, KPUD Karawang menegaskan, bahwa parpol wajib melakukan pemutakhiran data kepartaian setiap enam bulan, termasuk data keanggotaan, struktur kepengurusan, serta informasi administratif lainnya. Pemutakhiran berkala tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan validitas data parpol menjelang tahapan pemilu berikutnya dan merupakan amanah undang-undang.

Bawaslu Kabupaten Karawang pada kesempatan itu diwakili Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Adnan Maushufi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta akurasi data untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

“Kehadiran LO dari 18 partai politik diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan konsistensi proses pemutakhiran data di tingkat kabupaten,” ujar Adnan, Kamis (27/11/2025).

Melalui rakor ini, seluruh peserta sepakat meningkatkan koordinasi dan memastikan pemutakhiran data Parpol berjalan tepat waktu dan sesuai mekanisme. Rakor juga menegaskan bahwa pada masa non-tahapan, Bawaslu Kabupaten Karawang tetap berkomitmen melaksanakan tugas-tugas pengawasan. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement