Connect with us

Regional

Bawaslu Jabar Rekomendasikan 58 TPS di Jawa Barat Lakukan PSU dan PSL

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat rekomendasikan 58 TPS di wilayah tersebut melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Berdasarkan data Bawaslu Jabar, ada 15 TPS yang direkomendasikan untuk PSU. Di antaranya, 3 TPS di Kota Bekasi, 1 TPS di Kota Bandung, 5 TPS di Kota Cirebon, 2 TPS di Kabupaten Cirebon, 3 TPS di Kabupaten Indramayu dan 1 TPS di Kabupaten Purwakarta.

Adapun untuk PSL ada di 43 TPS. Rinciannya, 1 TPS di Kabupaten Subang, 13 TPS di Kabupaten Bogor, 3 TPS di Kota Cimahi, dan 26 TPS di Kota Bekasi.

Ada beragam alasan sebuah TPS direkomendasikan untuk PSU ataupun PSL. Di Kota Bandung misalnya, ada eksodus pemilih ke TPS 53 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari. Yakni ada 20 mahasiswa asal luar kota yang mencoblos padahal tidak termasuk dalam DPT, DPTb, ataupun DPK.

Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar Usep Agus Zawari mengungkapkan, sesuai ketentuan ada beberapa hal pemungutan di TPS dapat diulang. Bisa karena faktor bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan pemungutan tidak dapat dilakukan.

“Lalu pemungutan suara juga wajib diulang ketika ada beberapa kejadian, misalnya pembukaan kotak atau berkas pemungutan tidak dilakukan menurut tata cara semestinya. Kalau PSL itu biasanya karena ada kondisi yang mengakibatkan sebagian pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan,” katanya, Selasa (20/2/2024).

Usep menambahkan, sejumlah PSL juga telah dilaksanakan di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bogor pada Minggu (18/02) lalu.

Sementara untuk jadwal PSU yang sudah dikonfirmasi adalah di Kabupaten Indramayu pada Rabu (21/02) nanti. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement