Connect with us

Regional

Bawaslu Bekasi Larang Calon Legislatif Kampanye Diluar Jadwal

Published

on

INFOKA.ID – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa melarang para calon legislatif (caleg) berkampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan larangan berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 20 tahun 2023 pasal 69 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), Bawaslu meminta partai politik peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam beberapa hari ke depan,” katanya di Cikarang, Senin (6/11/2023).

Dia mengatakan seluruh calon legislatif baru dapat melaksanakan kegiatan kampanye terbuka di muka umum mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau bertepatan dengan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU RI.

“Itu juga nanti diatur sesuai jadwal yang ditentukan, tidak diperkenankan melaksanakan agenda kampanye calon di luar jadwal tersebut,” katanya.

Kendati demikian, Parpol masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Kita sudah melakukan sejumlah imbauan kepada parpol agar bersama-sama memahami dan menaati aturan dalam kampanye. Termasuk upaya-upaya dalam membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan pemilu yang tertib, aman dan damai,” ungkapnya.

Diketahui, KPU Kabupaten Bekasi telah menatapkan 854 nama caleg yang masuk DCT Anggota DPRD wilayah setempat. Komposisi DCT itu terdiri atas 302 perempuan dan 552 laki-laki perwakilan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement