Connect with us

Regional

ASN Karawang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Published

on

KARAWANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2023.

Pelarangan penggunaan mobil dinas bagi para ASN menyusul dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pelarangan menggunakan kendaraan dinas bagi ASN di lingkungan Pemkab Karawang ini juga seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

“Dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, maka PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS,” tegas Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatulloh, Selasa (18/4/2023).

Ia memaparkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang melanggar aturan dan tetap mudik menggunakan mobil dinas, dipastikan ASN tersebut akan mendapatkan sanksi.

“Sanksi diberikan sesuai kesalahan dan klarifikasi. Hal ini berpacu pada SOP yang berlaku,” paparnya.

Dalam SOP tercantum ada 3 jenis sanksi, yakni; hukuman disiplin ringan, sanksi disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Adapun bentuknya, sanksi ringan hanya berupa teguran seperti teguran lisan, teguran tertulis maupun pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang bentuknya adalah pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan.

Kemudian sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN di BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi menegaskan bahwa himbauan ini berasal dari pemerintahan pusat dan berlaku bagi seluruh ASN seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Karawang. Selain itu, bentuk himbauannya masih sama dengan tahun kemarin sehingga tidak ada perubahan.

“Imbauan ini masih pakai aturan tahun kemarin, karena peraturan dari pemerintahan pusat jadi berlaku bagi seluruh ASN dimana pun,” tegasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement