Regional
Askun Desak Audit Pengelolaan Zakat dan Dugaan Iuran Siluman di Kemenag Karawang
Published
5 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Praktisi Hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH. MH. atau yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir), mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit pengelolaan zakat profesi serta dugaan pungutan tanpa dasar hukum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya keluhan internal terkait ketidaktransparanan pengelolaan zakat yang dipotong langsung dari gaji pegawai, termasuk iuran bulanan yang belum jelas dasar hukumnya.
“Saya belum tahu persis besarannya. Tapi zakat profesi itu pasti 2,5 persen dari penghasilan pegawai dan dipotong setiap gajian. Namun pengelolaannya selama ini tidak transparan,” ujar Askun, Senin (17/11/2025).
Selain zakat, Askun menyebut terdapat iuran bulanan yang dikelola oleh Seksi Zakat Wakaf Kemenag Karawang.
“Saya belum tahu nama iurannya apa. Yang pasti, dua-duanya dikelola di bagian itu,” katanya.
Ia menekankan, bahwa pengelolaan zakat seharusnya disalurkan kepada mustahik, bukan digunakan untuk operasional internal.
“Kalau benar digunakan untuk biaya operasional, itu jelas tidak sesuai peruntukannya,” tegas Askun.
Dia juga meminta APH menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan, terutama terkait iuran yang diduga dipungut tanpa dasar hukum.
“Ya, kalau iuran tersebut dipungut tidak ada dasar hukumnya, artinya itu bisa dikatakan sebagai pungutan liar (pungli). Makanya di sini peranan APH diperlukan,” tutup Askun menegaskan.
Sementara itu, Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, melalui Kepala Pengelolaan Zakat dan Wakaf, Sulhan, membantah adanya ketidakterbukaan atau dugaan iuran siluman.
Menurut Sulhan, seluruh zakat profesi ASN Kemenag Karawang sebesar 2,5 persen langsung disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang.
“Pengelolaan zakat di Kemenag sudah sesuai aturan. Zakat profesi 2,5 persen dari ASN kita setorkan ke Baznas Karawang,” jelasnya.
Sulhan menambahkan, bahwa berbagai program sosial di lingkungan Kemenag, seperti santunan yatim, bantuan musibah, bencana, hingga bantuan pesantren, bersumber dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di bawah koordinasi Baznas.
“Terkait tudingan iuran siluman, saya tegaskan tidak ada. Di Kemenag tidak ada iuran apa pun selain zakat profesi yang sudah jelas mekanismenya,” tegas Sulhan.
Ia juga membantah, isu bahwa dana zakat digunakan untuk biaya operasional internal Kemenag.
“Tidak benar zakat dipakai untuk operasional. Karena semuanya kita setorkan ke Baznas. Jadi tidak ada penggunaan di luar ketentuan,” pungkasnya. (rls/cho)


You may like

Polres Karawang Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

Muspika Kecamatan Pedes Karawang Gelar Minggon Rutin, Bahas Kebersihan Sampah

Bupati Ngantor Pakai Mobil Listrik, Sekda Pakai Motor

Atlet Karawang Terancam Gagal Tanding Di Malaysia, Pelatih Angkat Bicara

Bupati Pastikan P3K Tidak Dikurangi

2025, Pemkab Karawang Bangun Jalan Ratusan Kilometer dan Ribuan Rutilahu
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
- Muspika Kecamatan Pedes Karawang Gelar Minggon Rutin, Bahas Kebersihan Sampah
- Bupati Ngantor Pakai Mobil Listrik, Sekda Pakai Motor
- Atlet Karawang Terancam Gagal Tanding Di Malaysia, Pelatih Angkat Bicara
- Bupati Pastikan P3K Tidak Dikurangi






