Connect with us

Regional

Adukan ke DP3A dan Dinsos Karawang, LBH Sundawani Terus Bantu Korban Pelecehan Seksual dan Human Trafficking

Published

on

KARAWANG – Pasca membuka laporan polisi (LP) ke Polres Karawang, kuasa hukum dugaan pelecehan seksual dan human trafficking anak dibawah umur, LBH Paguyuban Sundawani Kabupaten Karawang mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang.

Direktur LBH Paguyuban Sundawani, Abu Nurbuana mengungkapkan, pidananya sudah dilaporkan dan informasinya sedang dalam proses pemanggilan saksi-saksi. Pihaknya juga telah mendatangi Dinas P3A dan Dinas Sosial untuk mengadukan kasus ini ke masing-masing dinas karena mereka punya Satgas masing-masing.

“Alhamdulillah kami sudah buat aduan dan konsultasi dengan dua dinas tersebut yang intinya mereka prihatin dan sangat support dengan aduan ini, dalam aduan di Dinas P3A kami ingin ada tindak lanjut terkait sisi psikologis korban yang terganggu,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).

Abu menambahkan, sementara untuk Dinsos Karawang, pihaknya meminta segala kebutuhan pokok dari makan, pakaian serta kebutuhan lainnya tercukupi untuk korban. Tim dari DP3A yang didampingi oleh pihaknya sudah bergerak mengunjungi rumah korban untuk melihat kondisi korban seperti apa.

“Karena seperti yang saya sampaikan, korban ini hanya punya kerabat satu yakni bibinya, itupun dari pagi sampai jam 14.00 WIB dia tidak bisa mendampingi korban karena kerja menjadi asisten rumah tangga yang letaknya cukup jauh dari tempat korban,” ungkapnya.

Masih Abu menambahkan, pihaknya berharap kedepan jangan ada lagi korban kekerasan anak dibawah umur dan hal-hal seperti ini harusnya pihak pemerintah desa sampai ke tingkat RT sebagai pemerintahan terkecil segera tanggap terhadap apapun yang terjadi di wilayahnya.

“Kemudian untuk dinas terkait harus lebih banyak sosialisasi ke masyarakat terkait program masing-masing dinas agar jangan sampai ada kesan negara tidak pernah hadir untuk kaum termarjinalkan,” jelasnya.

Sambung masih Abu menambahkan, pihaknya bersama LBH Paguyuban Sundawani Karawang akan terus membuka posko aduan apapun motifnya.

Sebelumnya telah terjadi pemberitaan terkait nasib nahas yang dialami seorang remaja putri TL (14). Seorang anak yatim yang diasuh bibinya dikarenakan Ibu korban mengalami ODGJ, TL diduga mengalami pelecehan seksual dan penjualan orang (human trafficking). (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement