Connect with us

Regional

Kantor Hukum Cakra Buana Dorong Sosialisasi Masif UU Lalu Lintas untuk Pelajar Usai Insiden Maut di Karawang

Published

on

KARAWANG – Kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang mengakibatkan tiga pelajar sekolah SMP di Kota Karawang, Jawa Barat, dikabarkan meninggal dunia dilokasi kejadian menjadi perhatian serius dari sejumlah kalangan aktifis dan pakar hukum daerah.

Karena itu, selain ungkapan bela sungkawa bagi pihak keluarga, sejumlah aktifis juga pakar hukum berharap insiden laka lantas yang dialami tiga pelajar SMP tersebut menjadi pembelajaran bagi publik.

Salah satu atensi serius diutarakan Pakar Hukum dari Kantor Hukum Cakra Buana, Tubagus Muwahid, S.H, menurut pengacara muda jebolan Bandung asal Karawang Utara, diketahui sudah jelas ditegaskan dalam peraturan,

“barang siapa yang belum cukup umur dan juga tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) dilarang untuk membawa mengendarai kendaraan roda dua atau sepeda motor di jalan raya.”tegashya di ruang kerjanya.

Mengetahui itu, lanjut Dia, insiden kecelakaan. Lalu Lintas yang menyebabkan tiga pelajar
Putri asal Karawang tewas beredar luas di media sosial hingga televisi Nasional, mestinya ditindaklanjuti menjadi pembelajaran publik Artinya, tindak-lanjut secara hukum dan UU lalu lintas menjadi tambahan beban bagi keluarga korban.

“Baiknya Kepolisian Polres Karawang, Polresta Karawang hingga Seluruh Polsek mulai tergugah untuk kembali mensosialisasikan UU lalu lintas bagi pelajar yang belum cukup umur.”harapnya .

Terpisah, aktifis senior kelembagaan dan organisasi di daerah, M Urin, mengamini pendapat pakar hukum dari kantor hukum Cakra Buana, agenda sosialisasi UU lalu lintas dan juga terkait implementasi aturan mengenai larangan pelajar bawa motor ke sekolah.

Mengingat, lanjut Dia, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pelajar SMP tewas di jalan raya secara tidak langsung juga memiliki kaitan dengan larangan pelajar bawa dan kendarai sepeda motor ke sekolah yang salah dalam penerapannya.(red)