Connect with us

Regional

DPRD Karawang Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Sepakati Pendapatan Daerah Rp5,33 Triliun

Published

on

KARAWANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diserahkan dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H.

Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang dr. Dwi Susilo, S.H., M.H. memaparkan bahwa dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp5,331 triliun dan belanja daerah sebesar Rp5,636 triliun.

“Defisit anggaran sebesar Rp305,393 miliar ditutup seluruhnya melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan menjadi nol rupiah,” ujar Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Karawang, dr. Dwi Susilo, S.H., M.H. saat membacakan notulen rancangan keputusan rapat.

Selain pengesahan Raperda Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna juga menyetujui pembentukan tim penyusun untuk membahas Rancangan Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD yang keanggotaannya dipilih dari dan oleh anggota tim.

Rapat Paripurna DPRD Karawang tersebut turut menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Karawang Tahun 2026 yang mencakup sejumlah Raperda usulan pemerintah daerah serta Raperda inisiatif komisi-komisi DPRD. (rls)