Connect with us

Regional

Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang

Published

on

KARAWANG — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menerima aspirasi dari perwakilan para pedagang Pasar Telagasari yang menolak rencana revitalisasi pasar tersebut. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat 1 ini turut dihadiri oleh jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Disperindagkop UKM, Bagian Hukum Setda Karawang, Camat Telagasari, serta Kepala Desa Telagasari, Senin (5/10/2026).

RDP yang dibuka oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Nurhadi, S.H., tersebut membedah secara mendalam berbagai keluhan pedagang hingga kejelasan status aset pasar. Dari hasil pertemuan dan pembahasan RDP tersebut, Komisi II menegaskan inti kesimpulan bahwa status lahan pasar merupakan aset desa, sehingga seluruh proses pengelolaan dan perizinan harus dikembalikan ke tingkat pemerintah desa untuk dilengkapi dan dimusyawarahkan ulang bersama para pedagang.

“Karena ini merupakan aset desa, maka pengelolaan dikembalikan ke desa, serta untuk segera dilengkapi dan dimusyawarahkan kembali dengan pedagang,” tegas Nurhadi merangkum inti hasil pertemuan RDP tersebut, Senin (5/10/2026).

Dalam forum RDP tersebut, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari, Wahid, menyampaikan keberatan para pedagang dan mendesak agar rencana revitalisasi ditunda, mengingat waktu yang mendekati bulan suci Ramadan serta situasi perekonomian pedagang yang saat ini sedang sulit.

“Satu, masalah pembiayaan, ya. Itu kan kawan-kawan pedagang itu masih sulit untuk mendapatkan uang yang layaklah, apalagi kan krisis,” ujar Wahid.

Selain persoalan ekonomi, pedagang juga mengkhawatirkan kepastian pertanggungjawaban proyek apabila masa jabatan kepala desa berakhir. Tempat relokasi sementara yang disediakan juga dinilai tidak layak karena berukuran sempit dan tidak dilalui trayek angkutan umum.

“Bukan nggak biasa jauh, cuman itu tidak memungkinkan, karena satu aksesnya tidak dilalui oleh angkutan umum,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Telagasari, Edi Sopyan, menjelaskan bahwa hingga saat ini pembangunan fisik pasar belum dilaksanakan karena pihak desa masih melengkapi dokumen perizinan administrasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Edi menegaskan bahwa skema kerja sama yang direncanakan adalah Build-Transfer-Operate (BTO) atau Serah Guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Bukan BOT, melainkan BTO (Build-Transfer-Operate), dibangun, diserahkan, baru dioperasikan,” kata Edi.

Menindaklanjuti keputusan RDP bersama Komisi II DPRD Karawang, Pemerintah Desa Telagasari menyatakan siap menjalankan rekomendasi untuk melengkapi seluruh administrasi dan kembali memfasilitasi ruang musyawarah bersama para pedagang pasar.

“Musyawarah tetap ditempuh, kalau administrasi lengkap ya tetap kita jalan,” pungkasnya. (rls)