Connect with us

Regional

Satgas PPKPT UNSIKA Bergerak Cepat Usut Dugaan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa

Published

on

KARAWANG – Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bergerak cepat menangani laporan dugaan kekerasan yang melibatkan mahasiswa.

Sekretaris Satgas PPKPT UNSIKA, Naufal Fakhri Rasyidi, mengatakan laporan tersebut diterima pihaknya pada Selasa (29/9/2026). Setelah laporan masuk, Satgas langsung menggelar rapat internal untuk menentukan langkah penanganan.

“Kami langsung mengadakan rapat internal untuk bagaimana langkah strategis dari Tim Satgas PPKPT ini untuk bisa hadir di dalam proses penanganan terkait dugaan tindak kekerasan ini,” kata Naufal, Kamis (1/10/2026).

Menurut Naufal, laporan yang diterima memuat dugaan tindakan pengeroyokan. Namun, Satgas belum dapat menyimpulkan secara utuh mengenai peristiwa tersebut karena proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung.

“Kalau dugaan sesuai dengan kronologi yang disampaikan, seperti itu. Ada tindakan pengeroyokan, cuma kami belum secara detail bisa menyimpulkan itu seperti apa,” ujarnya.

Satgas PPKPT UNSIKA juga masih mendalami lokasi kejadian. Informasi yang beredar menyebut peristiwa tersebut terjadi di luar kampus, namun pihak universitas belum dapat memastikan kebenarannya.

“Kami belum bisa memvalidasi apakah itu kejadiannya di dalam kampus atau di luar kampus. Yang jelas hari ini sudah ada surat pemanggilan juga untuk proses investigasi wawancara kepada pelapor dan terlapor,” kata Naufal.

Naufal menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan langkah untuk merespons informasi mengenai rencana aksi demonstrasi yang baru diterima pada Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, UNSIKA siap memberikan klarifikasi apabila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan dalam audiensi.

“Kami sebetulnya sudah memberikan pernyataan sikap kami, baik dari Satgas PPKPT maupun dari kelembagaan UNSIKA melalui official Instagram Satgas PPKPT dan official UNSIKA. Untuk info demonya sebetulnya baru kemarin kami dapatkan,” ujarnya.

UNSIKA juga mengimbau seluruh pihak tidak menyebarluaskan identitas, tuduhan, potongan kronologi maupun informasi lain yang belum terverifikasi.

Langkah tersebut dilakukan agar proses penanganan dapat berjalan secara objektif dan tidak terganggu oleh kesimpulan sepihak.

Selain menangani laporan, Satgas PPKPT UNSIKA memiliki tiga divisi, yakni pencegahan, penanganan, dan perlindungan. Satgas juga melibatkan unsur psikolog klinis serta bidang hukum.

Satgas PPKPT secara rutin memberikan edukasi pencegahan kekerasan kepada seluruh sivitas akademika, tidak hanya mahasiswa, tetapi juga tenaga pendukung seperti petugas keamanan dan pramubakti.

Satgas juga menyediakan hotline pengaduan melalui WhatsApp dan website. Laporan dapat disampaikan selama 24 jam, sedangkan respons dilakukan pada jam kerja.

“Kalau proses laporan bisa masuk 24 jam karena itu bisa diakses di mana pun dan kapan pun. Tapi untuk respons, kami di office hour,” ujarnya.

Korban Disiapkan Pendampingan Psikologis

Sementara itu, Psikolog klinis Satgas PPKPT UNSIKA, Rifki, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga menjadi korban. Pendampingan psikologis disiapkan sesuai dengan kondisi yang dialami.

Menurut Rifki, proses pendampingan dilakukan dengan menggali terlebih dahulu apa yang dialami korban. Pendekatan tersebut diperlukan agar intervensi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan korban.

“Kami akan memberikan intervensi berdasarkan apa yang dialami oleh korban. Tapi saya juga enggak boleh melakukan penilaian subjektif, saya harus objektif terhadap apa yang sedang terjadi karena ini melibatkan lebih daripada satu orang,” ujar Rifki.

Dia mengatakan kondisi psikologis korban, termasuk kemungkinan munculnya rasa takut atau berkurangnya kepercayaan terhadap lingkungan sekitar, perlu diketahui melalui proses pendampingan.

Rifki juga menilai penting untuk memahami dinamika serta motif yang melatarbelakangi dugaan kekerasan tersebut. Namun, hal itu belum dapat disimpulkan sebelum seluruh informasi diperoleh.

“Kami belum bisa memvalidasikan untuk saat ini karena kami juga belum bisa mendapatkan itu. Yang kami baru dapatkan hanya berdasarkan informasi saja,” katanya.

UNSIKA menegaskan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, universitas akan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal kampus.

UNSIKA juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap memberikan kerja sama kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan.(red)